Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ohku, Bandar Sabu asal Aceh Ditangkap Saat Ketiduran di Warung

Admin1 by Admin1
30/11/2021
in Nasional
0
Ohku, Bandar Sabu asal Aceh Ditangkap Saat Ketiduran di Warung

Asahan – Polisi menangkap bandar narkoba asal Aceh berinisial WP (40). Pria itu ditangkap dengan barang bukti 609,3 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi.

Penangkapan WP (40) adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap dengan tersangka AF (30). Polisi mengejar WP hingga ke Kabupaten Serdang Bedagai.

“Tersangka ini kami tangkap setelah pengembangan kasus dari tersangka AF yang lebih dulu ditangkap, dan menyebutkan membeli narkoba dari WP. Kami kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka hingga ke Serdang Bedagai, ” kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/11/2021).

Nasri menyebut WP kerap berpindah tempat. Namun akhirnya dia berhasil dibekuk pada Senin (22/11). Polisi menangkap WP saat tertidur di sebuah warung.

“Ditangkap lagi tidur di warung itu. Pada saat itu barang bukti ditemukan di kantong celana dia,” jelas Nasri.

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan WP. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi.

Kepada penyidik, sambung Nasri, WP mengaku baru pertama kali berbisnis narkoba. Nasri menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, WP mendapatkan narkoba dari temannya di Kota Medan.

“Pengakuannya baru pertama kali melakukan ini (peredaran sabu dan ekstasi). Bukan residivis,” ujar Nasri.

Kini WP ditahan di Mapolres Asahan. Nasri menjerat WP dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: detik.com

Previous Post

Polisi Temukan ‘Gudang Narkoba’ di Aceh

Next Post

BMKG: Aceh Masih Diguyur Hujan hingga Desember

Next Post
BMKG: Hujat Lebat Akan Landa Aceh, Jawa Barat Hingga Kalsel

BMKG: Aceh Masih Diguyur Hujan hingga Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Ohku, Bandar Sabu asal Aceh Ditangkap Saat Ketiduran di Warung

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com