Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Pencuri Sepeda Motor hingga Sapi Diciduk Polisi di Aceh Tengah

Admin1 by Admin1
02/12/2021
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Kepolisan Resort Aceh Tengah mengamankan para tersangka kasus pencurian sepeda motor, handphone, mobil, dan pencurian ternak sapi bali di daerah Linge.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nul Hakim, melalui Kasatreskrim Iptu Ibrahim, mengatakan kasus pencurian sapi itu terjadi di daerah Simpang Tiga, Kecamatan Linge. Polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial I.

Sedangkan satu lagi, S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran lari saat proses penangkapan.

Kejadian tindak pidana pencurian terjadi pada 06 November 2021. ketika sapi itu siap ditangkap oleh pelaku, diangkut menggunakan mobil pick up dengan plat BL 8155 GI, menuju Kampung Asir –Asir Asia untuk dijual dengan harga Rp12 juta.

“Tersangka berencana akan menjual di Takengon, namun berkat bantuan masyarakat dibantu oleh Polsek Linge kasus ini bisa terungkap, kami akan lacak lebih jauh keberadaan DPO,” ujar Ibrahim saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 24 November 2021.

Atas perbuatanya itu, I dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi juga menangkap terduga pelaku penggelapan berinisial FPP, kasus itu kata Kasat telah dilakukan perdamaian, bahkan korban telah mencabut laporanya. Dari tangan tersangka diamankan mobil Rush dengan BL 1886 GC.

Tersangka selanjutnya adalah N, ia diduga telah melakukan pencurian enam unit handhone bermerek di Kounter Techno Celullar, Kemili, Bebesen, Aceh Tengah. Tak hanya itu, tersangka juga mengangkut tiga unit power bank dan uang senilai Rp10 juta.

Atas perbuatanya itu, ia dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi juga meringkus pria berinisial BA, dari tanganya polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamah Jupiter Z warna hitam dengan plat BL 5921 JF. Kata Kasatreskrim, pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa.

“Saat itu ia mencuri sepeda motor di dekat kebun milik korban, lantaran kondisi Sepmor tidak di kunci stang, pelaku mendorong kurang lebih 200 meter hingga sampai ke rumah dan menyembunyikan di rumahnya,” kata Kasat.

Terakhir adalah pria berinisial DZM, ia ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tujuh unit sepeda motor. Polisi mengembangkan kasus itu hingga ke Blang Kejeren. Bahkan haisl curian nya itu akan di jual ke daerah Medan, Sumatera Utara.

Polisi mengamankan satu unit Sepmor Scoopy warna hitam merah  BL 5157 GV, Sepmor Beat warna hitam BL 3982 GV, Sepmor Beat warna hitam BL 4778 FQ, Sepmor Scoopy warna hitam BL 6736 GAB, Sepmor scoopy warna coklat hitam BL 5790 GV dan satu unit honda CRF warna hitam  dengan BL 5357 GAC.

DZM dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengimbau masyarakat untuk terus mawas diri tentang barang berharga yang dimiliki. Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan memberi informasi tentang kejahatan sangat dibutuhkan oleh Polisi.

“Jika ada yang menawarkan kendaaran murah jangan buru-buru dibeli, apalagi tidak lengkap surat-surat. Masyarakat harus bisa menjadi Polisi badi diri sendiri dan lingkungan,” terang Kapolres. []

Previous Post

Kamera Tilang ‘ETLE’ Mulai di Pasang di Lintas Banda Aceh-Medan

Next Post

KJRI Jeddah Tegaskan Varian Omicron Tak Pengaruhi Kebijakan Umrah

Next Post
Arab Saudi Membuat Pakaian Ihram Nanofiber Perak untuk Jamaah Haji

KJRI Jeddah Tegaskan Varian Omicron Tak Pengaruhi Kebijakan Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

14/11/2025
Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

14/11/2025
Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

14/11/2025
Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

14/11/2025
KPK Dalami Investasi Menyimpang Taspen Saat Periksa Petinggi BPKH

Istri Kasatlantas Polres Batu Diperiksa KPK Terkait Aset di Kasus CSR

14/11/2025

Terpopuler

Penumpang Lion Air JT-208 Keluhkan Penundaan dan Pengalihan Penerbangan

Penumpang Lion Air JT-208 Keluhkan Penundaan dan Pengalihan Penerbangan

13/11/2025

Empat Warga Vietnam Dideportasi Usai Tertangkap Masuk Hutan di Aceh Jaya

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu, PLN Blangpidie Padamkan Listrik Hari Sabtu

Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Siswa MAN 3 Aceh Besar Raih Dua Penghargaan di OMI 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com