JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sindikat narkotika jaringan Aceh-Medan-Malaysia dengan barang bukti yang disita sebanyak 61 kilogram jenis sabu .
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga mengungkapkan, jaringan yang ia ungkap merupakan jaringan yang biasa mengedarkan narkotika sabu di wilayah hukum Jakarta Pusat dan sekitarnya. Baca juga: Ringkus Penabrak Iptu JM, Polres Jakpus Temukan Gudang Narkoba di Aceh
“Kami berhasil menangkap pelaku yang biasa beroperasi di Jakarta Pusat. Sabtu 20 November 2021, pelaku melakukan transaksi di Cirebon, tepatnya di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta,” kata Panji di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021) .
Dia menyebutkan, polisi yang hendak melakukan penangkapan mengalami luka-luka bahkan patah tulang. Karena, kata dia, para pelaku yang menggunakan kendaraan Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor plat B-1917-ZFC menabraknya.
“Kami mengidentifikasi pelaku dan kendaraannya. Saat salah satu tertangkap hendak menurunkan barang satu karung. Kami melakukan penangkapan, tapi pelaku melihat kami dan hendak melarikan diri,” terang Panji.
Saat hendak melarikan diri dihadang anggota Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat dan ditabrak pelaku Aipda S mengalami luka lecet dan Iptu LM mengalami patah tulang. Karena, ditabrak dan dilindas pelaku.
“Kami lakukan pengejaran dan menemukan kendaraan pelaku di wilayah Beber Kota Cirebon. Dari kendaraan tersebut kami periksa kami temukan satu karung narkotika jenis sabu. Kami mendapatkan informasi dua tersangka melarikan diri ke Jawa Tengah,” kata Panji.
Kemudian pihaknya berhasil menangkap tersangka dengan inisial C, setelah di interogasi, yang membawa mobil dan menabrak anggota kepolisian adalah tersangka berinisial FF. FF kemudian berhasil kita tangkap.
“FF mengaku setelah diinterogasi barang bukti yang kami amankan berasal dari Aceh. Tim Satgas melakukan pengembangan ke Aceh Barat Daya. Kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Satu tersangka kita amankan berinisial E atau I di dalam rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkoba. Dari sana kami amankan satu karung narkotika jenis sabu,” lanjut Panji.
Dari hasil pendalaman dan interogasi terhadap M, FF, dan E. Ada satu tersangka dengan inisial TH. Pihaknya kemudian melakukan pencarian, ia diketahui berada di Medan. TH kata Panji Yoga berperan sebagai penghubung dan pengendali dengan jaringan internasional di Malaysia.
“Kita amankan TH dengan bantuan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Kami menemukan TH di salah satu hotel di Medan, dia berencana melarikan diri ke Malaysia,” ungkap Panji Yoga.
“Untuk penangkapan terhadap C itu satu hari setelah kejadian penabrakan yaitu tanggal 21. Dan tidak lama dari itu kita amankan MF. Kemudian pada hari Kamis 25 November kami melakukan penangkapan terhadap saudara E di Aceh di Kabupaten Aceh Barat Daya, dan besoknya pada 26 November kami menangkap TH,” terang Panji.
Tersangka di Medan yakni TH diketahui sedang menjalani pengobatan. Dari keterangan dia, diketahui mengalami paru-paru bocor dan diabetes. Baca juga: Sabu yang Disita dari Bandar Narkoba Penabrak Polisi Bernilai Rp53 Miliar
Dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan total sekitar 61 kilogram narkotika jenis sabu, dan Daihatsu sirion sebagai alat pengangkut barang bukti dan menabrak anggota kepolisian, beberapa alat komunikasi serta buku rekening yang dijadikan untuk alat transaksi narkotika.
“Pasal kita tetapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Panji.
Total apabila dirupiahkan, barang bukti yang diamankan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.
Pihak Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat mengaku akan berkoordinasi dan investigasi untuk profile siapa orang di Malaysia itu.
“Ini barang bukti kemasan teh biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit. Ini akan diedarkan di Jakarta. Biasanya untuk mengelabui, bungkus teh. Mereka sudah beroperasi empat bulan terakhir. Untuk mobil tersangka penyok karena bekas menabrak anggota dan menabrak kendaraan lain juga,” pungkas Panji.