Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Alasan Kanwil Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan PNA Versi KLB di Bireuen

Admin1 by Admin1
08/12/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Bireuen. KLB dianggap tak sesuai dengan AD/ART.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor: 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang, dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Meurah mengatakan hasil verifikasi telah disampaikan ke staf sekretariat DPP PNA pada Selasa (7/12). Beberapa hal yang disebut tidak sesuai dengan AD/ART PNA, yakni KLB tersebut tidak sesuai dengan Pasal 57 ayat (3) tentang peserta KLB.

Selain itu, KLB tersebut dinilai hanya dihadiri 21 DPW dari 23 DPW yang ada. Dari jumlah itu, yang hadir dengan pengurus lengkap hanya lima DPW dan itu disebut tidak sesuai dengan Pasal 14 AD/ART PNA.

“Tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB tidak identik dengan pengurus DPW yang sah,” ujar Meurah.

“Terdapat perbedaan nama pengurus DPW yang hadir di kongres dengan SK DPP PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA 2017-2022 dan beberapa pengurus lainnya tidak hadir sesuai Pasal 14 ayat (1) AD/ART PNA,” lanjut Meurah.

Untuk diketahui, KLB PNA menetapkan Samsul Bahri sebagai ketua umum periode 2019-2024. KLB digelar di Aula Kampus Al Muslim Bireuen, Sabtu (14/9/2019).

Agenda utama KLB saat itu adalah memilih ketua umum partai yang baru menggantikan Irwandi Yusuf.

Sumber: detik.com

Previous Post

Krak, Bank Aceh Syariah Bakal Hadir di Jakarta

Next Post

Kapaloe, 4 Desa di Banda Aceh Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Next Post

Kapaloe, 4 Desa di Banda Aceh Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LBH dan Pengurus Kecamatan Ikatan Sarjana Al Washliyah Se-Kota Langsa Resmi Terbentuk

LBH dan Pengurus Kecamatan Ikatan Sarjana Al Washliyah Se-Kota Langsa Resmi Terbentuk

26/07/2026
Kerjasama Bidang Pendidikan, Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Tandatangani MoU dengan Universitas Al-Wasathiyah Yaman

Kerjasama Bidang Pendidikan, Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Tandatangani MoU dengan Universitas Al-Wasathiyah Yaman

26/07/2026
Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

26/07/2026
Kepala SMAN 9 Banda Aceh Deklarasi Hijaukan Sekolah dan Lestarikan Lingkungan

Kepala SMAN 9 Banda Aceh Deklarasi Hijaukan Sekolah dan Lestarikan Lingkungan

26/07/2026
Tim Pembina UKS Bireuen Kunjungi Al Zahrah, Tekankan 3 Program Pokok UKS

Tim Pembina UKS Bireuen Kunjungi Al Zahrah, Tekankan 3 Program Pokok UKS

26/07/2026

Terpopuler

Ini Alasan Kanwil Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan PNA Versi KLB di Bireuen

08/12/2021

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

TA Khalid Apresiasi Langkah Cepat KKP, Refocusing Anggaran Selamatkan Tambak Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com