Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pria di Aceh Besar Diciduk Polisi Usai Tipu Petani Rp500 Juta

Admin1 by Admin1
22/12/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial JUR (30) diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp. 500 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, JUR diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.

“JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut AKP Ryan.

Tersangka diamankan sesuai laporan polisi nomor LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban.

“Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir Agustus 2021,” ucap Kasatreskrim.

AKP Ryan menjelaskan, awalnya sekitar jam 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban. Setelah terjadi kesepakatan setiap paginya, pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.

“Namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” tambah AKP Ryan.

Pasal yang diterapkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Previous Post

Kapolres Lhokseumawe Bantu Janda Miskin Penghuni Gubuk Reot di Nisam

Next Post

Dyah Erti Terima Penghargaan Sebagai Ketua Forikan Terbaik dari Kementerian Kelautan

Next Post

Dyah Erti Terima Penghargaan Sebagai Ketua Forikan Terbaik dari Kementerian Kelautan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

24/09/2026
Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Libatkan Tiga Orang

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Libatkan Tiga Orang

24/09/2026
Alumni dan Mahasiswa DPIPS USK Bahas Persoalan Sosial dan Tantangan Pembangunan Aceh

Alumni dan Mahasiswa DPIPS USK Bahas Persoalan Sosial dan Tantangan Pembangunan Aceh

24/09/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Dakwah Maulid Umum bagi Perempuan

Pemko Banda Aceh Gelar Dakwah Maulid Umum bagi Perempuan

24/09/2026
PAD Mandek 53 Persen, Bupati Sibral Ultimatum SKPK

PAD Mandek 53 Persen, Bupati Sibral Ultimatum SKPK

24/09/2026

Terpopuler

Pria di Aceh Besar Diciduk Polisi Usai Tipu Petani Rp500 Juta

22/12/2021

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com