Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kakek 60 Tahun di Kutacane Diduga Cabuli ‘Tukang Pijat’

Admin1 by Admin1
16/02/2022
in Lintas Barat Selatan
0

KUTACANE – Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial IB alias M ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korbannya. Dia diduga melakukan pencabulan kepada sesama jenis dengan berpura-pura sakit badan dan meminta untuk dipijat. Tersangka mengaku baru pertama kali berbuat asusila terhadap korbannya.

Tindakan bejat tersebut dilakukan sang kakek di rumahnya yang berada di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mengungkapkan, pencabulan terjadi pada 13 Februari 2022. Korban dipanggil untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk memijat memijat badan.

“Tetapi setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mencium korban. Korban disuruh untuk membuka pakaiannya lalu pelalu merangkul sehingga korban tergolek dan langsung melakukan pencabulan kepada korbannya yang seorang pria berusia 32 tahun,” ujar Bramanti.

Korban yang berinisial RA berahsil pulang ke rumahnya. Merasa telah dilecehkan, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Aceh Tenggara.

Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada Senin 14 Februari 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Liwath dengan ancaman hukuman 100 kali cambukan atau kurungan penjara selama 100 bulan.

Sumber: okezone.com

Previous Post

Minyak Goreng Langka, YLBH-AKA Ikut Bicara

Next Post

Nyan, Disdik Aceh Buka Suara Soal Beli Mobil Rp12,7 Miliar

Next Post
Bakbudik, Rp100 Miliar di APBA 2019 Khusus untuk Pengadaan Mobil

Nyan, Disdik Aceh Buka Suara Soal Beli Mobil Rp12,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

14/04/2026
Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

14/04/2026
Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

14/04/2026
DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

14/04/2026
PSSI Aceh Perjuangkan Juara Tiga Liga 4 Lolos ke Putaran Nasional

PSSI Aceh Perjuangkan Juara Tiga Liga 4 Lolos ke Putaran Nasional

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Kakek 60 Tahun di Kutacane Diduga Cabuli ‘Tukang Pijat’

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com