Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tahun ini Gaji Aparatur di Abdya Naik, Apila dapat 75% atau Lebih Target Pajak

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/02/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memutuskan menaikkan gaji Keuchik dan Perangkat Gampong di kabupaten setempat.

Kenaikkan gaji Keuchik dan Perangkat Gampong tersebut tentunya diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat di gampong.

Karena itu, Pemkab Abdya memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Keuchik (Kepala Desa), Sekretaris Gampong (Sekdes), dan Perangkat Gampong melalui penyesuaian penghasilan tetap (siltap) di tahun 2022 ini.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam perbup tersebut, disebutkan pada Pasal 2 ayat (3) besaran penghasilan tetap keuchik dan perangkat gampong diberikan setiap bulan sebagai berikut:

“(a) Keuchik Rp2.450.000, (b) Sekretaris Gampong Rp1.750.000, (c) Kepala Urusan Keuangan Rp1.250.000, (d) Kepala Urusan Tata Usaha Umum Rp1.250.000, (e) Kepala Urusan Perencanaan Rp1.250.000, dan (f) Kepala Dusun Rp1.000.000,” tulis Perbup Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara pada Pasal 3 peraturan tersebut, dijelaskan Keuchik selain memperoleh penghasilan tetap juga diberikan tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud sebesar Rp500.000 per bulan.

Tunjangan jabatan tidak diberikan untuk Keuchik yang menyandang status Pelaksana Tugas (Plt) atau Penabat Pelaksana Harian (Plh).

Tunjangan jabatan baru bisa diberikan sepanjang Keuchik dapat memenuhi paling rendah 75 persen dari target pajak yang wajib dikutip pada masing-masing gampong.

“Apabila target tidak tercapai 75 persen, maka tunjangan yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 200.000 atau 40 persen dari besaran tunjangan,” demikian tulis Perbup.

Perbup tentang besaran siltap dan tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada tanggal 14 Januari 2022.

Untuk diketahui, sebelumnya gaji atau siltap bagi Keuchik di Kabupaten Abdya sebesar Rp2.00.000 per bulan, sedangkan Sekretaris Gampong Rp1.400.000 per bulan.

Selanjutnya, gaji Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha Umum, dan Kepala Urusan Perencanaan masing-masing sebesar Rp1.000.000. Untuk Kepala Dusun gajinya tidak bertambah sebagaimana dengan gaji sebelumnya Rp1.000.000 per bulan.

Reporter: Rusman

Previous Post

Nova Ajak Pengurus PPP Berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan Aceh

Next Post

Sekjen PPP Minta Kader di Aceh Dekat dengan Ulama dan Pesantren

Next Post

Sekjen PPP Minta Kader di Aceh Dekat dengan Ulama dan Pesantren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

19/06/2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

19/06/2026
Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026
Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com