Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

TKI di Malaysia Jadi Korban Kerja Paksa 9 Tahun, Tak Digaji dan Disiksa

Admin1 by Admin1
19/02/2022
in Internasional
0

Jakarta – Seorang tenaga kerja Indonesia atau TKI berinisial DB menjadi korban kerja paksa di Malaysia. DB berasal dari Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurut KBRI Kuala Lumpur, DB telah bekerja selama sembilan tahun lebih. Selama itu pula ia tak digaji dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.

Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan. DB melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020. Ia tak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.

DB pun melaporkan majikannya ke Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan kepolisian pada November 2020. Kasusnya bergulir ke pengadilan dengan tuduhan tindak pidana perdagangan orang disertai kerja paksa dan penganiayaan.

Namun putusan Pengadilan Kota Bahru Negara Bagian Kelantan membebaskan sang majikan. “Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun,” ujar Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono di Kuala Lumpur, Sabtu, 19 Februari 2022.

Ia mengatakan KBRI Kuala Lumpur telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan. “Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan,” katanya.

Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.

“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya dilansir dari Antara.

Kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi banyak dialami oleh TKI atau pekerja migran Indonesia. Tidak hanya di sektor rumah tangga, kerja paksa juga di sektor lain, seperti perkebunan dan manufaktur.

Hermono menambahkan Malaysia sedang menjadi sorotan internasional karena dituduh melakukan praktik kerja paksa.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

RSUI Depok Tambah Tempat Tidur untuk Perawatan Pasien Covid-19

Next Post

38 Mahasiswa Penerima Beasiswa Kembalikan Uang ke Polda Aceh

Next Post
38 Mahasiswa Penerima Beasiswa Kembalikan Uang ke Polda Aceh

38 Mahasiswa Penerima Beasiswa Kembalikan Uang ke Polda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Terima Kapolda Aceh, Bahas Penanganan Bencana hingga Stabilitas Ekonomi

Wali Nanggroe Terima Kapolda Aceh, Bahas Penanganan Bencana hingga Stabilitas Ekonomi

11/03/2026
M. Ikram Al Ghifari Resmi Nahkodai DEMA FSH UIN Ar-Raniry

M. Ikram Al Ghifari Resmi Nahkodai DEMA FSH UIN Ar-Raniry

11/03/2026
Benteng Muda Indonesia Pidie Bagikan 1.000 Paket Takjil

Benteng Muda Indonesia Pidie Bagikan 1.000 Paket Takjil

11/03/2026
Bupati Abdya Buka Puasa Bersama Insan Pers, Berlangsung Hangat dan Akrab

Bupati Abdya Buka Puasa Bersama Insan Pers, Berlangsung Hangat dan Akrab

11/03/2026
Bupati Aceh Besar Serahkan Santunan untuk 4.800 Anak Yatim

Bupati Aceh Besar Serahkan Santunan untuk 4.800 Anak Yatim

11/03/2026

Terpopuler

Lantik 2.065 PPPK PW, Dr. Safaruddin: Jangan Jadi Buzer Politik

Lantik 2.065 PPPK PW, Dr. Safaruddin: Jangan Jadi Buzer Politik

10/03/2026

Haru, Bupati Abdya Sahur di Rumah Duafha Yang Berdinding Pelepah Rumbia Berlantai Tanah

Dr. Nasrul Zaman Desak Polda Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp11,2 Miliar

Nyan, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh Terkait Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Pemkab Pijay Salurkan Bantuan Tabung dan Kompor Gas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com