Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Ingatkan Kepala IKN Langsung Ditunjuk Presiden Hanya pada Tahap Awal

Admin1 by Admin1
22/02/2022
in Nasional
0
DPR Ingatkan Kepala IKN Langsung Ditunjuk Presiden Hanya pada Tahap Awal

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim saat mengikuti Rapat Kerja dengan Kapolri dan Kapolda di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. (dok PKB)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengingatkan ketentuan pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang bisa langsung ditunjuk Presiden tanpa harus berkonsultasi kepada DPR berlaku hanya pada tahap awal.

Menurut dia hal ini sesuai dengan pasal 10 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kepala dan Wakil Otorita IKN yang pertama kali diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.

“Pasal ini dengan jelas memberi kewenangan kepada Presiden Jokowi menunjuk kepala otorita IKN Nusantara untuk pertama kali tanpa perlu berkonsultasi kepada DPR,” kata politikus PKB itu saat dihubungi, Senin, 21 Februari 2022.

Tapi Luqman mengingatkan bahwa setelah masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama kali ini ditunjuk kepala negara berakhir setelah lima tahun menjabat sejak dua bulan UU IKN disahkan, maka berlaku pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Pasal itu menyebutkan Kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Sehingga, Kepala Otorita tak lagi langsung ditunjuk Presiden.

“Pasal 5 ayat 4 UU IKN berlaku nanti setelah periode jabatan kepala otorita IKN Nusantara berakhir. Untuk pertama kali penunjukan kepala otorita IKN, berlaku pasal 10 ayat 3 UU IKN,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong memastikan sampai saat ini belum ada nama yang ditentukan oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN. Menurut Wandy, pihaknya masih menunggu Jokowi memutuskan hal itu. “Iya betul (proses pemilihan 100 persen oleh Jokowi),” ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Februari 2022.

Wandy menuturkan jabatan Kepala Otorita IKN bakal setara dengan menteri. Oleh karena itu, hak pemilihannya berada di tangan Presiden sepenuhnya. Bahkan, Wandy mengatakan calon Kepala Otorita IKN tidak perlu mengikuti fit and proper test di DPR. “Tidak secara khusus (dites oleh DPR). Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Wandy.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Asisten Sekda Buka Even Marssal ke-8 MTsN 1 Kota Banda Aceh

Next Post

MUI Minta BNPT Sajikan Data soal Terorisme agar Tidak Memancing Kegaduhan

Next Post
MUI Minta BNPT Sajikan Data soal Terorisme agar Tidak Memancing Kegaduhan

MUI Minta BNPT Sajikan Data soal Terorisme agar Tidak Memancing Kegaduhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

15/04/2026
Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

DPR Ingatkan Kepala IKN Langsung Ditunjuk Presiden Hanya pada Tahap Awal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com