BANDA ACEH – Petugas berhasil menangkap dua pria asal Aceh yang terlibat jaringan peredaran narkoba internasional di Bandar Lampung, Senin (14/2/2022). Keduanya ditangkap di Lampung berkat kolaborasi kepolisian dengan Kanwil Bea Cukai.
Peredaran narkotika jalur Thailand—Indonesia ini terungkap melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh. Dari operasi yang berhasil menjaring tersangka AW (37) dan BQ (37) itu, turut diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,6 kilogram yang siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan setelah sebuah operasi yang berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.
“Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW dan BQ. Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Taming, Provinsi Aceh,” kata Winardy, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Kamis (24/02/2021).
Sumber: liputan6.com










