SINGKIL – Satreskrim Polres Aceh Singkil amankan dua tersangka inisial BD, 38 tahun dan FG, 38 tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana penylahgunaan pengangkutan BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah bertempat di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Minggu 27 Februari 2022.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, S.H mengatakan pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang rencananya akan di bawa ke luar Aceh Singkil.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kasatreskrim.
”Kemudian kami mengamankan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti satu unit mobil dump truck merk Mitsubishi Type FE 349 H warna kuning dengan nomor Plat kendaraan BK 9217 BL yang telah berisikan BBM jenis Solar sebanyak 2.000 liter. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna pengusutan lebih lanjut,” kata dia.
Menurut Kasat, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin itu telah dibawa ke Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.