Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bejat, Seorang Pria di Aceh Perkosa Anak dari Istri Siri Berulang Kali

Admin1 by Admin1
05/03/2022
in Nanggroe
0
Sekolah Elit Bangsawan Inggris Dihantui Kasus Pemerkosaan

Ilustrasi. (Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz)

JANTHO – Kepolisian Aceh Besar berhasil menangkap seorang buron yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/3/2022). Korban merupakan anak tiri pelaku dari istri siri.

Pelaku adalah Z (58), yang telah memerkosa anak istri sirinya yang berumur 12 tahun. Perbuatan itu diakui telah dilakukannya sebanyak 4 kali sejak Januari hingga Juni 2021.

Perbuatan pelaku yang terakhir diketahui oleh istrinya ketika dia melihat suami sirinya keluar dari kamar sang anak. Keesokan harinya, ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi semalam.

Korban pun bercerita bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku sebanyak beberapa kali dalam rentang waktu yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, ibu korban baru melaporkan pelaku pada 1 Maret 2022.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Kabupaten Pidie, yang kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di dalam area SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Jumat (4/3/2022).

Menurut Ferdian, hukuman yang akan diberikan kepada pelaku berdasarkan aturan lokal di Aceh, yakni Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tepatnya pasal 47 dan 49, dengan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sanksinya kemungkinan besar adalah cambuk dengan jumlah 90 sampai 200 kali pukulan.

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Mentan Tinjau Kesiapan Suplai Pupuk di PIM Aceh

Next Post

BPBD Aceh Barat Siagakan Armada Damkar Antisipasi Karhutla

Next Post

BPBD Aceh Barat Siagakan Armada Damkar Antisipasi Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎YARA Desak Polda Aceh Bongkar Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai di Linge

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

22/08/2026
IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Bangun Backbone Cadangan Jaringan Transmisi Aceh-Sumut

22/08/2026
Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

22/08/2026
Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Bejat, Seorang Pria di Aceh Perkosa Anak dari Istri Siri Berulang Kali

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com