BANDA ACEH – Seratus kilogram lebih sabu-sabu beserta ribuan butir pil ekstasi diamankan selama operasi pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui kawasan perairan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (24/3/2022). Polisi juga turut mengamankan dua orang laki-laki dalam operasi itu.
Dalam ekpsose resminya, Selasa (8/3/2022), Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar, menjelaskan bahwa seluruh barang haram tersebut diamankan dari dua tempat yang berbeda. Petugas awalnya menemukan sebanyak lima karung goni berisi narkotika dari dalam sebuah mobil pikap.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan lima karung sabu-sabu beserta sebuah tas berisi pil ekstasi. Total narkotika yang diamankan dari Desa Tanjung Dalam itu, yakni sabu-sabu seberat 189 kilogram dan ekstasi sebanyak 38.850 butir.
“Dua tersangka diamankan, yaitu MY alias S dan MR,” sebut Ahmad, dalam keterangan yang diterima oleh Liputan6.com, Selasa siang.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman terberat yaitu pidana mati. Sementara itu, satu orang yang ikut menjadi target dalam operasi tersebut sampai kini masih buron.