Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir 477.207 konten judi online dan investasi ilegal hingga 13 Maret 2022. Data tersebut dihimpun sejak 2016.
“Kementerian Kominfo menangani konten dengan kategori pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, binary option, dan perjudian ilegal,” ujar Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate saat dihubungi pada Senin, 14 Maret 2022.
Johnny mengatakan Kominfo memiliki kewenangan memutus akses platform investasi yang melanggar undang-undang setelah menerima surat permohonan pemblokiran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Meski demikian, ia mengklaim kementeriannya juga memantau dan melaporkan temuan dugaan beroperasinya platform invesyasi ilegal kepada lembaga dan kementerian terkait.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, Kementerian Kominfo akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan oleh pihak kepolisian,” ucap Johnny.
Persoalan investasi ilegal belakangan mencuat setelah korban aplikasi Binomo dan Quotex melaporkan platform binary option dan para afiliatornya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua nama afiliator besar, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan, terjerat dalam kasus ini.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua nama itu, polisi tengah mengejar afiliator-afiliator lain. Afiliator ini berperan menggaet member baru dan mempengaruhi keputusan investasi para investor. Afiliator disebut mendapatkan keuntungan dari kekalahan member.
Adapun Bappebti pada awal Februari lalu mencatat telah memblokir 1.222 situs web perdagngan berjangka komoditi ilegal dan judu yang berkedok treding. Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir.
Situs itu di antaranya ialah Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex. Bappebti juga memblokir 336 robot trading, seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, serta perusahaan lain yang sejenis.
Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini dinyatakan tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah.