JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengintruksikan seluruh warga Rohingnya di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe untuk dipindah ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kebijakan itu tertulis dalam surat yang ditandatangani Asisten Deputi Kamtibmas Bambang Pristiwanto tertanggal 16 Maret 2022 yang salinannya diterima oleh Kompas.com, pada Jumat (19/3/2022).
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemindahan seluruh warga Rohingya dari Aceh ke Pekanbaru akan dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM).
Saat ini, tercatat ada 114 warga Rohingnya ditampung sementara di Kabupaten Bireuen, dan sekitar 20 Rohingnya ditampung di Kota Lhokseumawe. Sehingga total ada 134 warga Rohingya di Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto membenarkan keabsahan surat tersebut. Eko berkata, polisi sudah diminta sebagai satuan pengamanan dalam proses pemindahan warga Rohingya tersebut.
“Jadwal pemindahan akan ditentukan oleh IOM. Nanti koordinasi dengan Pemda Lhokseumawe dan IOM. Kita bagian pengamanan,” kata AKBP Eko Hartanto.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 114 warga Rohingnya terdampar di Kabupaten Bireuen. Sedangkan di Lhokseumawe sebagian besar telah kabur dan kini tersisa sekitar 20 orang.