Jakarta – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
“Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin-angin hanya sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi di Medan, Senin 21 Maret 2022.
Pemeriksaan Sribana dilakukan pada Sabtu 19 Maret lalu. “Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang sedang ditangani Polda Sumut,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. “Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Hadi Wahyudi, Selasa 15 Maret 2022.
Hingga saat ini, polisi belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.
Polda Sumatera Utara juga telah menggali dua makam jenazah atas nama Abdul Sidiik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng manusia.
“Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG,” kata dia.