Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, Tenaga Kontrak Ini Curi Emas Pengantin Demi Bayar Cicilan Sepmor

Admin1 by Admin1
02/04/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Seorang perempuan yang berstatus tenaga kontrak di salah satu Lembaga pemerintahan dilaporkan mencuri mahar pengantin di Banda Aceh.

Tersangka mencuri mahar dengan berpura-pura sebagai rombongan dari pengantin.

Korban melaporkan hal ini kepada jajaran Polresta Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, usai menerima laporan korban, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, diperoleh informasi pelaku berada di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng.

Baca juga: Nekat, Tenaga Kontrak Ini Curi Mahar di Rumah Pengantin

Polisi pun langsung mengamankan AZ sekitar pukul 19.45 WIB dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu.

“Lalu tim kembali melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian emas yakni ZI di Gampong Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan menggunakan modus yang sama.

“Korbannya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan,” katanya.

Uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp 7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu, membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.

“Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku,” kata Kasat.

“Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar Kasatreskrim.

Previous Post

Ramadan Bergeser, Warga di Banda Aceh Padati Warung Kopi

Next Post

Kapolda Ajak GM PLN Sinergi Bangun Aceh

Next Post

Kapolda Ajak GM PLN Sinergi Bangun Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

Nyan, Tenaga Kontrak Ini Curi Emas Pengantin Demi Bayar Cicilan Sepmor

02/04/2022

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com