BANDA ACEH – Kuasa hukum Win Wan Nur, Nourman Hidayat menyatakan bahwa ada kesamaan secara hukum antara kasus yang terjadi di Takengon, yaitu klaim mahkota Reje Linge dengan Sunda Empire.
“Ini terkait dengan unsur pidana pembohongan publik berdasarkan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946,” kata dia.
Unsur penyiaran dalam pasal itu terpenuhi di mana ketua dewan adat Gayo, Tagore Abubakar melalui media mengumumkan adanya benda sejarah peninggalan Reje Linge. Beberapa media mendapatkan rilis resmi dan menyiarkan informasi ini menjadi pengetahuan publik. Berbondong-bondong masyarakat datang sebagaimana pengakuan panitia sendiri.
“Jika Sunda Empire melakukan penyebaran informasi termasuk melalui seminar, maka kasus Mahkota Reje Linge dilakukan melalui even pemeran yang dihadiri, kabarnya, oleh ribuan orang dan dibuka secara resmi oleh pemerintah kabupaten Aceh Tengah,” kata Nourman.
Kata dia, Sunda Empire dan mahkota Reje Linge sama-sama tidak memiliki sandaran sejarah dan belum ada penelitian yang menjadi informasi primer.
Informasi primer terhadap sejarah Reje Linge maknanya sudah melalui penelitian dan pengujian dan kemudian terhadap benda-benda diduga cagar budaya ditetapkan sebagai benda cagar budaya berdasarkan UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Belum ada satupun penelitian yang menjadi informasi primer terkait kerajaan Linge apalagi terhadap peninggalan sejarahnya berupa mahkota dan lainnya.
“Ini adalah sesuatu bentuk kebohongan apabila mahkota itu diumumkan ke publik yang keberadaannya seolah sudah melalui penelitian dan kemudian ditetapkan sebagai benda Cagar Budaya. “
“Apalagi sudah ada bantahan resmi dari koordinator balai cagar budaya Sumatra Utara yang menegaskan pihaknya tidak pernah mengirimkan utusan apapun untuk meneliti dan mengakui status mahkota Reje Linge. Dengan demikian unsur kebohongan pada pasal 14 UU no or 1 tahun 1946 terpenuhi dengan sempurna,” katanya.
“Apa yang terjadi di akar rumput, sikap kritis dan protes masyarakat terhadap penyelenggara pameran ini adalah bentuk gejolak sosial yang dimaknai sebagai terpenuhinya unsur ketiga delik pembohongan publik, yaitu keonaran atau berpotensi menimbulkan keonaran”
Kata Nourman lagi, tiga unsur pidana pada klaim benda sejarah Reje Linge terpenuhi, sebagaimana yang terjadi Sunda Empire.
“Kita tahu bagaimana akhir dari kisah Sunda Empire, dimana pelaku pembohongan publik diproses di ditreskrim umum Polda Jawa Barat dan akhirnya tiga pelaku dihukum masing-masing dua tahun penjara oleh PN Kota Bandung pada tahun 2020,” ujarnya. []









![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
