Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Nourman Samakan Klaim Mahkota Reje Linge dengan Sunda Empire

Admin1 by Admin1
04/04/2022
in Lintas Tengah
0
 Polisi Diminta Periksa Sumber Dana Pameran Benda Sejarah Kerajaan Linge

BANDA ACEH – Kuasa hukum Win Wan Nur, Nourman Hidayat menyatakan bahwa ada kesamaan secara hukum antara kasus yang terjadi di Takengon, yaitu klaim mahkota Reje Linge dengan Sunda Empire.

“Ini terkait dengan unsur pidana pembohongan publik berdasarkan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946,” kata dia.

Unsur penyiaran dalam pasal itu terpenuhi di mana ketua dewan adat Gayo, Tagore Abubakar melalui media mengumumkan adanya benda sejarah peninggalan Reje Linge. Beberapa media mendapatkan rilis resmi dan menyiarkan informasi ini menjadi pengetahuan publik. Berbondong-bondong masyarakat datang sebagaimana pengakuan panitia sendiri.

“Jika Sunda Empire melakukan penyebaran informasi termasuk melalui seminar, maka kasus Mahkota Reje Linge dilakukan melalui even pemeran yang dihadiri, kabarnya, oleh ribuan orang dan dibuka secara resmi oleh pemerintah kabupaten Aceh Tengah,” kata Nourman.

Kata dia, Sunda Empire dan mahkota Reje Linge sama-sama  tidak memiliki sandaran sejarah dan belum ada penelitian yang menjadi informasi primer.

Informasi primer terhadap sejarah Reje Linge maknanya sudah melalui penelitian dan pengujian dan kemudian terhadap benda-benda diduga cagar budaya ditetapkan sebagai benda cagar budaya berdasarkan UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Belum ada satupun penelitian yang menjadi informasi primer terkait kerajaan Linge apalagi terhadap peninggalan sejarahnya berupa mahkota dan lainnya.

“Ini adalah sesuatu bentuk kebohongan apabila mahkota itu diumumkan ke publik yang keberadaannya seolah sudah melalui penelitian dan kemudian ditetapkan sebagai benda Cagar Budaya. “

“Apalagi sudah ada bantahan resmi dari koordinator balai cagar budaya Sumatra Utara yang menegaskan pihaknya tidak pernah mengirimkan utusan apapun untuk meneliti dan mengakui status mahkota Reje Linge. Dengan demikian unsur kebohongan pada pasal 14 UU no or 1 tahun 1946 terpenuhi dengan sempurna,” katanya.

“Apa yang terjadi di akar rumput, sikap kritis dan protes masyarakat terhadap penyelenggara pameran ini adalah bentuk gejolak sosial yang dimaknai sebagai terpenuhinya unsur ketiga delik pembohongan publik, yaitu keonaran atau berpotensi menimbulkan keonaran”

Kata Nourman lagi, tiga unsur pidana pada klaim benda sejarah Reje Linge terpenuhi, sebagaimana yang terjadi Sunda Empire.

“Kita tahu bagaimana akhir dari kisah Sunda Empire, dimana pelaku pembohongan publik diproses di ditreskrim umum Polda Jawa Barat dan akhirnya tiga pelaku dihukum masing-masing dua tahun penjara oleh PN Kota Bandung pada tahun 2020,” ujarnya. []

Previous Post

Asap Tebal Mengepul dari Suzaya Mall Banda Aceh

Next Post

Menguak Fakta Ramadhan 2 Kali dalam Setahun

Next Post

Menguak Fakta Ramadhan 2 Kali dalam Setahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

22/09/2026
Abi Roni: Abdya Pastikan Ikut Kontestasi Tuan Rumah PORA ke-16 Tahun 2030

Abi Roni: Abdya Pastikan Ikut Kontestasi Tuan Rumah PORA ke-16 Tahun 2030

22/09/2026
Cegah Ekstremisme, Mahdi Efendi Tekankan Penguatan Program di Lapangan

Cegah Ekstremisme, Mahdi Efendi Tekankan Penguatan Program di Lapangan

22/09/2026
Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026

22/09/2026
Kesbangpol Aceh Perkuat Rencana Aksi Daerah hingga Desa dan Sekolah

Kesbangpol Aceh Perkuat Rencana Aksi Daerah hingga Desa dan Sekolah

22/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Nourman Samakan Klaim Mahkota Reje Linge dengan Sunda Empire

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Keuchik Penggerak Swasembada Pangan dan Personel Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Kapolres

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com