MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman 99 kilogram sabu-sabu di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Empat kurir yang membawa barang haram itu ditangkap.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni Juwanda (30) dan Zulkifli (30), warga Aceh Utara, serta Imam Wahyudi (38) dan M Rida (36), warga Aceh Tamiang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa tersangka Zulkifli dan Juwanda membawa sabu-sabu menggunakan mobil di Jalan Lintas Aceh-Medan. Keduanya dihentikan polisi saat melintas di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (12/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam,” ujar Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (5/4).
Polisi menginterogasi kedua tersangka. Mereka mengaku disuruh JN (buron). “Sabu-sabu itu dibawa ke Medan dan (mereka) dijanjikan upah sebesar Rp150 juta,” sebut Hadi.
Kedua tersangka juga memberi tahu polisi mengenai adanya dua unit mobil di Kota Langsa, Aceh, sedang membawa puluhan kilogram sabu-sabu. Polisi pun melakukan pengejaran lagi di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB.
Mereka menghentikan satu unit mobil yang dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi. Namun, ketika digeledah polisi sama sekali tidak menemukan sabu-sabu di mobil mereka.
“Kedua tersangka mengaku sabu-sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai mobil lain. Kedua tersangka hanya mengaku sebagai tim pemantau,” ucap Hadi.
Polisi langsung mengejar tersangka lainnya. Saat dikejar, dia masuk ke gang kecil dan berhasil kabur meninggalkan mobil.
“Pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan bakau dan ditemukan tiga tas besar hitam berisi 79 kilogram sabu-sabu di mobil,” ungkap Hadi.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.









