Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kapaloe, Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Diduga Perkosa Santri Berulang Kali

Admin1 by Admin1
13/04/2022
in Lintas Timur
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

IDI – Seorang guru mengaji di sebuah pesantren di Kabupaten Aceh Timur, Aceh berinisial SF (27) ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang santriwati berusia 18 tahun berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati yang berinisial SF.

“Benar. Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan,” ujar Miftahuda, Rabu (13/4).

Miftahuda menyebut SR (18) warga Sumatera Utara menempuh pendidikan agama di pesantren tersebut sejak 2018. Suatu waktu korban yang saat itu berada di kamarnya untuk istirahat diintip oleh pelaku.

Kemudian pelaku masuk melalui jendela dan langsung memperkosa korban. Tak hanya itu, pelaku juga pernah memperkosa korban di dalam kamar mandi komplek santriwati.

“Dari keterangan pelaku, pemerkosaan itu terjadi selama korban berada di pesantren sejak 2018 hingga 2021,” ujarnya.

Karena korban tidak tahan dengan tindakan pelaku, akhirnya SR memberi tahu kejadian itu ke orang tuanya. Mereka lalu melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur. Setelah mengambil keterangan dari ahli visum dan ahli psikologi forensik, polisi lalu menangkap SF.

Atas perbuatannya, guru ngaji itu dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Wapres RI Dijadwalkan Buka PTQ Nasional RRI di Takengon

Next Post

Kesbangpol Aceh Minta Parpol Berperan Sukseskan Pemilu Serentak

Next Post
Kesbangpol Aceh Minta Parpol Berperan Sukseskan Pemilu Serentak

Kesbangpol Aceh Minta Parpol Berperan Sukseskan Pemilu Serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

02/06/2026
Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Selama Mei 2026, Bencana di Aceh Dominan Kebakaran Hutan dan Lahan

02/06/2026
Satu Hektare Lahan di Ketol Aceh Tengah Terbakar

15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau

02/06/2026
25 Siswa SMAN 7 Banda Aceh Lulus di PTN Jalur Talenta

25 Siswa SMAN 7 Banda Aceh Lulus di PTN Jalur Talenta

02/06/2026
PMI Salurkan 1.500 Paket Perlengkapan Sekolah dari Palang Merah Hongkong untuk Siswa di Pidie Jaya

PMI Salurkan 1.500 Paket Perlengkapan Sekolah dari Palang Merah Hongkong untuk Siswa di Pidie Jaya

02/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Kapaloe, Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Diduga Perkosa Santri Berulang Kali

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com