Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, ASN Pemerintah Aceh Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Admin1 by Admin1
17/04/2022
in Nanggroe
0
Bakbudik, Rp100 Miliar di APBA 2019 Khusus untuk Pengadaan Mobil

BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh melarang aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan larangan itu bersifat baku dan tidak hanya berlaku pada saat Lebaran.

“Sejauh bukan untuk kepentingan dinas, dilarang menggunakan kenderaan dinas untuk keperluan lain,” kata Muhammad, Minggu, 17 April 2022.

Muhammad mengingat ASN untuk patuh. Pihaknya akan mengawasi setiap ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Namun, karena Lebaran merupakan kegiatan menyeluruh, tentu mempunyai titik kontrol lebih besar,” ujar dia.

Muhammad menjelaskan setiap satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) akan melakukan langkah antisipasi semacam apel aset, terutama untuk kendaraan dinas. Apel aset ini untuk kontrol administrasi kendaraan dalam rangka memastikan kendaraan dinas di masing-masing instansi pemerintah tidak keluar kota menjelang Lebaran.

“Kecuali instansi pelayanan dasar masyarakat, seperti rumah sakit, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) atau sejenisnya, dengan alasan kedinasan yang wajar,” kata MTA.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, salah satu poinnya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Triwulan Pertama 2022, BMA Telah Salurkan Zakat Rp 8,3 Miliar untuk 7.719 Mustahik

Next Post

Dishub dan Kominsa Abdya Sediakan Menu Buka Puasa untuk Musafir

Next Post
Dishub dan Kominsa Abdya Sediakan Menu Buka Puasa untuk Musafir

Dishub dan Kominsa Abdya Sediakan Menu Buka Puasa untuk Musafir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

24/09/2026
Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Libatkan Tiga Orang

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Libatkan Tiga Orang

24/09/2026
Alumni dan Mahasiswa DPIPS USK Bahas Persoalan Sosial dan Tantangan Pembangunan Aceh

Alumni dan Mahasiswa DPIPS USK Bahas Persoalan Sosial dan Tantangan Pembangunan Aceh

24/09/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Dakwah Maulid Umum bagi Perempuan

Pemko Banda Aceh Gelar Dakwah Maulid Umum bagi Perempuan

24/09/2026
PAD Mandek 53 Persen, Bupati Sibral Ultimatum SKPK

PAD Mandek 53 Persen, Bupati Sibral Ultimatum SKPK

24/09/2026

Terpopuler

Bakbudik, Rp100 Miliar di APBA 2019 Khusus untuk Pengadaan Mobil

Nyan, ASN Pemerintah Aceh Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

17/04/2022

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com