BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, SH menetapkan hari pelaksanaan meugang Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Minggu 01 Mei 2022 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 450/604 tentang Pelaksanaan Hari Meugang Idul Fitri 1443/2022 M.
Dalam keterangannya SE itu, Bupati Akmal menganjurkan agar penjualan daging di hari meugang yang dilakukan warga harus pada tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalulintas di lingkungan masing-masing.
“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat Kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya,” tulis surat itu.
Selanjutnya, bagi gampong atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak diharapkan kepada para Camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya. Bupati juga mengimbau agar tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan mengikuti protokol kesehatan.
Sementara untuk penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah, tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.
Reporter: Rusman