Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Dengan peraturan itu, pemerintah meresmikan cuti Lebaran Idulfitri tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. ASN mendapat jatah cuti Lebaran sebanyak empat hari.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 4 Tahun 2022.
Cuti Lebaran ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan ASN. Cuti kali ini juga tidak diberikan ke semua pegawai negara.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan sejumlah pelonggaran pada lebaran Idulfitri tahun ini. Pelonggaran diterapkan seiring penurunan pandemi Covid-19.
Salah satu pelonggaran yang diberikan adalah mudik. Pemerintah mempersilakan masyarakat melakukan mudik saat Lebaran setelah dua tahun ditiadakan.
Lebaran Idulfitri akan jatuh pada awal Mei 2022. Pemerintah akan menggelar sidang isbat pada Minggu (1/5).