Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Pria di Aceh Besar Diciduk Polisi Usai Tipu Mantan Kekasih

Admin1 by Admin1
27/04/2022
in Nanggroe
0
Ohku, Pria di Aceh Besar Diciduk Polisi Usai Tipu Mantan Kekasih

Dok. Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH – Fajri, 49 tahun, salah satu warga Kabupaten Aceh Besar harus menginap sementara di sel Polresta Banda Aceh. Pasalnya, ianya telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang yang dipinjamkan dari FR (53) yang merupakan juga warga Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku dan korban berkenalan melalui sarana komunikasi, dan pelaku pun sekian lama berkenalan sudah mulai terbuka hati untuk melangsungkan pernikahan dengan korban, namun harus diundur dulu karena permintaan anak korban. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers mengatakan, perbincangan antara pelaku dan korban menuju berumah tangga diawali dengan ucapan manis pelaku.

“Pelaku mengutarakan kecintaannya terhadap korban sebagai kedok saja, dimana pelaku berhasil meminjam uang dan emas kepada korban dan akan dikembalikan dalam waktu seminggu,” kata Kasatreskrim.

Kemudian, perjalanan pertemuan antara pelaku dan korban terjadi pada hari Rabu (16/3/2022) sekitar jam 21.00 WIB di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Saat itu, pelaku dengan bujuk rayunya agar korban menyerahkan emas sebanyak tiga mayam dalam bentuk cincin seperti yang dimintakan olehnya dengan alasan membayar tunggakan kreditnya, dan korban pun meyerahkannya kepada pelaku.

Tidak cukup dengan emas tiga mayam, pelaku kembali mengatakan kepada korban untuk meminta tambahan uang sebanyak Rp. 13 juta dengan alas an akan menutupi sisa ansuran kredit yang tertunggak, dan akan dikembalikan kurun waktu tujuh hari.

Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku pun tidak diketahui lagi keberadaannya walaupun dihubungi oleh korban, panggilan telfon tidak diangkat lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP-/180/IV/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 07 April 2022, Kasatreskrim Kompol Ryan melakukan sejumlah kegiatan guna mengungkap kasus yang dialami oleh korban FR.

“Setelah menerima Laporan Polisi, penyidik melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan, kemudian setelah memenuhi dua alat bukti penyidik, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Rangkaian penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak sia – sia, dimana pada hari Selasa (19/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku bernama Fajri berhasil diamankan di Gampong Sibreh, Aceh Besar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Fajri mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana, pungkas Kompol Ryan.

Previous Post

Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap Usai Ketahuan Miliki Sabu

Next Post

Rugikan Negara Rp 785 Juta, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Diringkus Polisi

Next Post
Rugikan Negara Rp 785 Juta, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Diringkus Polisi

Rugikan Negara Rp 785 Juta, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

26/04/2026
1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

26/04/2026
Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

26/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com