Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyayangkan Rektor Insitut Teknologi Kalimantan Budi Santosa Purwokartika yang diduga mengunggah tulisan bernada SARA. Kemendikbudristek menyatakan pernyataan Budi melanggar kode etik pewawancara LPDP dan sebagai akademisi.
“Kalau betul tulisan itu tulisan yang bersangkutan, maka telah melanggar norma sebagai akademisi dan reviewer LPDP,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nizam lewat pesan teks, Ahad, 1 April 2022.
Nizam mengatakan kampus seharusnya menjadi tempat intelektual memproduksi pengatahuan yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat. Kampus, kata dia, juga tempat menumbuhkan semangat keberagaman dan persatuan.
Dia mengatakan sebagai pewawancara, Budi akan selalui dievaluasi. Dia mengatakan akan menjatuhkan sanksi bila Budi terbukti melanggar kode etik. Budi juga akan dicabut statusnya sebagai pewawancara bila terbukti.
“Karena yang bersangkutan adalah dosen, maka yang pertama harus dilakukan adalah perguruan tinggi yang bersangkutan membentuk tim etik atau dewan kehormatan untuk memeriksa kasusnya,” kata dia.
Sebelumnya tulisan Budi Santosa viral di media sosial karena dianggap bernuansa SARA. Tulisan itu di antaranya memuat kata-kata penutup kepala dan manusia gurun.