Jakarta – Guru ngaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di Bekasi dibebaskan bersama dua rekannya, Muhammad Rizky dan Randi Apriyanto.
Kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Theo Reffelsen menjelaskan mereka dibebaskan karena masa tahanan selama 9 bulan sudah habis sampai 7 Mei, sehingga demi hukum walaupun prosesnya sedang banding mereka dapat dikeluarkan.
Theo mengajukan banding pada 27 April 2022. “Kemarin (dibebaskan), untuk tiga orang yang masa tahanannya 9 bulan. Nah untuk yang satu orang lagi yang 10 bulan, Abdul Rohman, kemungkinan akhir bulan ini keluar,” ujar Theo saat dihubungi pada Senin, 9 Mei 2022.
Theo menyatakan mereka bisa dibebaskan karena ada aturanya di dalam buku pedoman Mahkamah Agung, baik untuk tingkat banding maupun kasasi. Kalau di tingkat banding, kata dia, jika masa hukumannya sudah melampaui pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan negeri sementara prosesnya masih banding ketua pengadilan negeri bisa mengeluarkan tahanan demi hukum atas izin dari ketua pengadilan tinggi.
“Nah ini sudah ada izin dari ketua pengadilan tinggi, pengadilan tinggi tidak mau memperpanjang masa tahanan. Akhinya kemarin Kepala Lapas Kelas 2a Cikarang membebaskan mereka,” tutur Theo.
Sebelumnya, keempat terdakwa itu dituduh terlibat dalam aksi pembegalan. Namun mereka diduga menjadi korban salah tangkap polisi. Dalam kasus ini LBH Jakarta mengungkap sejumlah fakta yang membantah polisi soal penangkapan Fikry dan tiga kawannya di Bekasi.
LBH Jakarta menilai tindakan polisi telah cacat prosedur dan telah salah tangkap. Dan bersama dengan KontraS, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam langkah dan pernyataan polisi soal kasus disebut polisi telah salah tangkap ini. Fikry juga tercatat sebagai kader HMI.
LBH dan Kontras menangani kasus ini baru pada 10 Februari 2022 ketika kasus sudah dipersidangan. Theo juga menjelaskan bahwa menurut polisi penanganan kasus itu sudaj sesuai prosedur dan berdasarkan hasil putusan pra-peradilan.
“Nah pada saat praperadilan itu kan LBH Jakarta sama KontraS belum menangani kasus ini, saat itu mereka didampingi oleh pengacara lain,” kata Theo, 3 Maret 2022.
Menurutnya jika melihat ke belakang, pada saat penangkapan itu terekam kamera CCTV di rumahnya si guru ngaji (Fikry), yang kemudian tersebar. “Di video penangkapan itu kan jelas polisi secara tiba-tiba mendatangi Fikri dan langsung menarik tangannya,” ucap Theo.
Bila merujuk pada video tersebut, menurut Theo, tidak terlihat ada polisi yang menunjukkan surat penangkapan. Polisi juga disebut secara sewenang-wenang menarik tangan Fikry secara langsung. Menurut Theo, polisi tidak menunjukkan surat tugas, surat penangkapan, atau tanda identitas, dan yang lainnya sebelum menangkap Fikry yang sudah dituduh jadi pelaku begal.
“Seharusnya hakim melihat video itu pada saat pemeriksaan praperadilan dilakukan. Nah, di situ lah kami merasa ada kejanggalan dan menyayangkan hasil dari putusan praperadilan itu,” jelas Theo.