Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

PN Bireuen Jatuhi Hukuman Mati Untuk Sindikat Sabu Aceh-Malaysia

Admin1 by Admin1
09/06/2022
in Lintas Timur
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Jufriadi Abdullah (43). Jufriadi terbukti anggota sindikat narkoba internasional dengan menyelundupkan 103 kg sabu dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Bireuen yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/6/2022). Terungkapnya kasus itu berawal dari keberhasilan BNN menangkap Muhardi di sebuah rumah di Bireuen dengan bukti 103 kg sabu di sebuah mobil.

Dari penangkapan Muhardi, BNN kemudian menyasar Irwan dan Jufriadi pada November 2021. Terlibat juga di kasus ini Saiful Bahri. Mereka lalu diproses secara hukum ke pengadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis hakim yang diketuai Daniel Saputra.

Alasan majelis menghukum mati adalah jaringan Jufriadi sangatlah terorganisir dan Jufriadi sangat berhati-hati dalam melakukannya. Jufriadi patut diduga mengetahui apabila perbuatan yang dilakukan merupakan suatu kejahatan yang besar yang dapat merugikan banyak orang.

“Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap majelis.

Di persidangan juga terungkap narkoba itu dari Malaysia. Pengiriman dilakukan secara estafet lewat kapal laut. Jufriadi mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta/kg bila operasi berhasil.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata majelis anggota M Luthfan Darus dan Afan Firdaus.

Di kasus ini, Muhardi, Irwan A, dan Saiful Bahri juga dihukum mati.

Sumber: detik.com

Previous Post

Luhut ke DPR: Jangan Cari Popularitas dengan Nyerang Saya

Next Post

Ditreskrimum Polda Aceh Dapat Penghargaan dari Kapolri

Next Post
Ditreskrimum Polda Aceh Dapat Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Aceh Dapat Penghargaan dari Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BPBD Aceh Besar Tangani 7 Kejadian Baru Akibat Angin Kencang

BPBD Aceh Besar Tangani 7 Kejadian Baru Akibat Angin Kencang

08/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Tim PTSP Kanwil Kemenag Aceh Benchmarking ke BSI Landmark

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Tim PTSP Kanwil Kemenag Aceh Benchmarking ke BSI Landmark

08/08/2026
Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh Serahkan Mahasiswa Magang ke Flower Aceh

Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh Serahkan Mahasiswa Magang ke Flower Aceh

08/08/2026
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

08/08/2026
Satgas PRR Aceh: Pemda Bisa Usul Pekerjaan Rehab-Rekon Masuk Inpres

Satgas PRR Aceh: Pemda Bisa Usul Pekerjaan Rehab-Rekon Masuk Inpres

08/08/2026

Terpopuler

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

06/08/2026

PN Bireuen Jatuhi Hukuman Mati Untuk Sindikat Sabu Aceh-Malaysia

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com