TAKENGON – Penganiayaan yang dilatar-belakangi harta warisan kerap terjadi dikalangan masyarakat walaupun sekandung (se Ayah dan se Ibu). Keributan itu bisa saja terjadi bila mana Wasiat (harta warisan) dari kedua orangtua tidak dijalankan ataupun Wasiat belum sempat dilakukan.
Hal ikhwal harta warisan itulah yang menjadi akar masalah hingga oknum Polisi berinisial IW yang tidak sengaja memukul wajah FD tak lain ialah kakaknya sendiri, karena saat itu IW hendak melerai cekcok antara FD dengan adik Ipar IW.
Peristiwa yang terjadi pada 20 April 2022 lalu, hingga telah dilakukan penahanan atas IW yang berpangkat Aipda itu untuk diteruskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nurochman Nulhakim, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH MH, pada rilis yang diterima awak media ini menyampaikan, kasus penganiayaan yang dilakukan IW terhadap kakak kandungnya FD pada April lalu, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Takengon dan sudah berjalan pada tahap 1, Sabtu (11/06/2022).
“Hanyak dalam tempo 14 hari proses penyidikan dilakukan, sekarang berkas perkara sudah di Kejaksaan, sementara IW sudah di tahan,” ungkap Iptu Ibrahim.
Iptu Ibrahim juga mengatakan, proses penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum personil Polres itu sudah kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku, agar masyarakat yang melaporkan kasus tersebut merasa terlayani dengan aduan yang telah diterima pihak kepolisian.
“Tetntu saja dalam penyidikan ini dimulai dari pengaduan korban FD memerlukan saksi-saksi serta barang bukti agar proses penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik,” terangnya.
Selain itu Iptu Ibrahim meminta kepada warga masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus penganiayaan sesuai dengan LPB/32/IV/2022/SPKT Tanggal 20 April 2022, agar meminta Informasi kepada pihaknya sebagai sumber data yang diperlukan dan jangan menerima Informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Saya yakin kita semua menginginkan kepastian hukum dari kasus yg terjadi, bukan malah memperkeruh situasi, apalagi antara korban dengan pelaku. Karena mereka masih merupakan kakak beradik,” tegasnya.