Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kasus Oknum Polisi Menganiaya Kakak Kandung Telah Dilimpahkan Kejaksaan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/06/2022
in Lintas Tengah
0
Kasus Oknum Polisi Menganiaya Kakak Kandung Telah Dilimpahkan Kejaksaan

TAKENGON – Penganiayaan yang dilatar-belakangi harta warisan kerap terjadi dikalangan masyarakat walaupun sekandung (se Ayah dan se Ibu). Keributan itu bisa saja terjadi bila mana Wasiat (harta warisan) dari kedua orangtua tidak dijalankan ataupun Wasiat belum sempat dilakukan.

Hal ikhwal harta warisan itulah yang menjadi akar masalah hingga oknum Polisi berinisial IW yang tidak sengaja memukul wajah FD tak lain ialah kakaknya sendiri, karena saat itu IW hendak melerai cekcok antara FD dengan adik Ipar IW.

Peristiwa yang terjadi pada 20 April 2022 lalu, hingga telah dilakukan penahanan atas IW yang berpangkat Aipda itu untuk diteruskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nurochman Nulhakim, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH MH, pada rilis yang diterima awak media ini menyampaikan, kasus penganiayaan yang dilakukan IW terhadap kakak kandungnya FD pada April lalu, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Takengon dan sudah berjalan pada tahap 1, Sabtu (11/06/2022).

“Hanyak dalam tempo 14 hari proses penyidikan dilakukan, sekarang berkas perkara sudah di Kejaksaan, sementara IW sudah di tahan,” ungkap Iptu Ibrahim.

Iptu Ibrahim juga mengatakan, proses penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum personil Polres itu sudah kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku, agar masyarakat yang melaporkan kasus tersebut merasa terlayani dengan aduan yang telah diterima pihak kepolisian.

“Tetntu saja dalam penyidikan ini dimulai dari pengaduan korban FD memerlukan saksi-saksi serta barang bukti agar proses penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik,” terangnya.

Selain itu Iptu Ibrahim meminta kepada warga masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus penganiayaan sesuai dengan LPB/32/IV/2022/SPKT Tanggal 20 April 2022, agar meminta Informasi kepada pihaknya sebagai sumber data yang diperlukan dan jangan menerima Informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Saya yakin kita semua menginginkan kepastian hukum dari kasus yg terjadi, bukan malah memperkeruh situasi, apalagi antara korban dengan pelaku. Karena mereka masih merupakan kakak beradik,” tegasnya.

Previous Post

Pansus Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarangan di TPA Pasie  Rasian

Next Post

Pemerintah Aceh Kini Miliki Balee Meuseuraya dan Balee Keurukon Inong

Next Post
Pemerintah Aceh Kini Miliki Balee Meuseuraya dan Balee Keurukon Inong

Pemerintah Aceh Kini Miliki Balee Meuseuraya dan Balee Keurukon Inong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

07/08/2026
569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

07/08/2026
“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

07/08/2026
DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

07/08/2026
YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

07/08/2026

Terpopuler

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Kasus Oknum Polisi Menganiaya Kakak Kandung Telah Dilimpahkan Kejaksaan

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com