BLANGPIDIE – Seorang pemuda berinisial AVY (22) yang tercatat warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya dan berstatus Mahasiswa, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat di Pos Kamling Gampong Padang Baru Susoh.
AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH. MM mengatakan, AVY ditangkap karena memiliki barang haram jenis ganja kering yang akan dijual kepada pelanggannya. Belum sempat melakukan transaksi jual beli, pelaku duluan di cegat pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Abdya.
“Kita menangkap AVY setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 21.00 Wib bahwa ada seseorang yang akan melakukan jual beli Narkotika jenis ganja di Simpang Lawang Gampong Padang Baru,” kata Ipda Hengky, Rabu (29/06/2022).
Setelah pelaku diamankan, lanjut Hengky. petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus besar Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik warna merah yang disimpan di dalam celana yang dipakai pelaku, serta satu Henphon Android merek Realme warna biru.
“Tak hanya samapai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan kembali mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 25 bungkus atau yang sering disebut Am di dalam kamar, di bawah ranjang tidur pelaku. AVY mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual,” papar Kasnarkoba Polres Abdya, Ipda Hengky Harianto.
Diketahui saat ini, angka penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Abdya masih tinggi, meski sering diadakan sosialisasi bahaya Narkoba oleh instansi terkait. Seperti contoh baru beberapa hari yang lalu, Pemerintah Gampong bekerja sama dengan Polres Abdya serta difasilitasi oleh lembaga LP2ED telah melakukan Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kabupaten Abdya yang menggunakan Dana Desa (DD).
Reporter: Rusman










