Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ikut Bantu Tersangka Suap Kabur ke Papua Nugini, 3 Anggota Polri Ditahan

Admin1 by Admin1
17/07/2022
in Nasional
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Jakarta – Tiga personel Polri yang diduga ikut membantu kaburnya tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah berinisial RHP (Ricky Ham Pagawak) ke Papua Nugini ditahan.

“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua dalam kasus kaburnya RHP,” kata Kepala Bidang Propam Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu, 16 Juli 2022.

Inisial tiga anggota yang ditahan itu adalah Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripa EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiganya merupakan pengawal RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah.

Dari ketiga pengawal pribadi itu seorang di antaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis, 14 Juli 2022 ke Papua Nugini melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP.

Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ), ” ungkap Kombes Urbinas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.

“Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” katanya dalam keterangannya, Sabtu 16 Juli 2022.

Langkah tersebut bertujuan agar kasus tersebut segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Rusia Tingkatkan Serangan ke Seluruh Wilayah Ukraina

Next Post

Joe Biden Janji Bantu Selesaikan Konflik Israel dengan Palestina

Next Post

Joe Biden Janji Bantu Selesaikan Konflik Israel dengan Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

29/04/2026
Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

29/04/2026
YARA Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Pidie Antar Tugas Camat Baru

YARA Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Pidie Antar Tugas Camat Baru

29/04/2026
Sidak RSUD-TP Abdya, Bupati Dr. Safaruddin Minta Satpam Jaga Waktu Besuk Pasien

Sidak RSUD-TP Abdya, Bupati Dr. Safaruddin Minta Satpam Jaga Waktu Besuk Pasien

29/04/2026
Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Krak, Dayah Modern Al Zahrah Bireuen Dikukuhkan Jadi Pesantren Literasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com