Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Diperkosa Usai Bermain TikTok, Hakim Masya Vonis Bebas Pelaku, KH Diminta Periksa Hakim

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/07/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (Masya) Blangpidie memvonis bebas seorang terdakwa pemerkosaan anak di Aceh Barat Daya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Jinayah pada Senin pagi, (25/07/2022).

Dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun terhadap korban anak perempuan yang berusia 7 tahun. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum (KH) korban pun meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Abdya.

“Kita meminta tim Komisi Yudisial untuk memanggil hakim yang memeriksa perkara di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie karena banyak kejanggalan terhadap proses persidangan,” ujar Rahmat Jeri Bonsapia, ujar kuasa hukum korban kepada awak media, Senin, (25/07/2022) malam.

Menurut Rahmat, kejanggalan itu antara lain terkait persidangan mencapai 18 kali serta jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan terbilang lama. Hakim juga dinilai mengesampingkan fakta hukum di persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hakim mengesampingkan fakta hukum yang diajukan oleh JPU dalam proses persidangan,” ungkap Rahmat.

Kuasa hukum yang mendampingi korban ada tiga orang yaitu Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia dan Ade Syahputra Kelana. Para kuasa hukum korban tersebut mengaku kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Abdya, M Iqbal, SH mengatakan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan atas korban.

“Kami (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, (tapi) hakim membebaskan,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, Kejaksaan sedang menyiapkan upaya kasasi atas putusan tersebut. Saat ini jaksa masih menunggu salinan putusan dari MS Blangpidie.

“Kami pada posisi yang memihak kepada korban sangat kecewa dengan putusan tersebut, apalagi dalam pertimbangannya hakim tidak memihak dan memberikan keadilan ke korban,” tutur Iqbal.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok. Rumah korban dan pelaku berdekatan.

Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.

Usai diperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

Reporter: Rusman

Previous Post

Darmansyah Pernah Diperiksa KPK, SaKA Surati Kemendagri

Next Post

Bertemu Marves dan Mendagri, Ketua DPRA: Untuk Bisa Tarik Investor Aceh Harus Kondusif

Next Post

Bertemu Marves dan Mendagri, Ketua DPRA: Untuk Bisa Tarik Investor Aceh Harus Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Petugas Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Nagan Raya

14/06/2026
PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

14/06/2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

14/06/2026
Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

14/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

14/06/2026

Terpopuler

Diperkosa Usai Bermain TikTok, Hakim Masya Vonis Bebas Pelaku, KH Diminta Periksa Hakim

26/07/2022

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com