Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Diperkosa Usai Bermain TikTok, Hakim Masya Vonis Bebas Pelaku, KH Diminta Periksa Hakim

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/07/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (Masya) Blangpidie memvonis bebas seorang terdakwa pemerkosaan anak di Aceh Barat Daya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Jinayah pada Senin pagi, (25/07/2022).

Dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun terhadap korban anak perempuan yang berusia 7 tahun. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum (KH) korban pun meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Abdya.

“Kita meminta tim Komisi Yudisial untuk memanggil hakim yang memeriksa perkara di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie karena banyak kejanggalan terhadap proses persidangan,” ujar Rahmat Jeri Bonsapia, ujar kuasa hukum korban kepada awak media, Senin, (25/07/2022) malam.

Menurut Rahmat, kejanggalan itu antara lain terkait persidangan mencapai 18 kali serta jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan terbilang lama. Hakim juga dinilai mengesampingkan fakta hukum di persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hakim mengesampingkan fakta hukum yang diajukan oleh JPU dalam proses persidangan,” ungkap Rahmat.

Kuasa hukum yang mendampingi korban ada tiga orang yaitu Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia dan Ade Syahputra Kelana. Para kuasa hukum korban tersebut mengaku kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Abdya, M Iqbal, SH mengatakan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan atas korban.

“Kami (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, (tapi) hakim membebaskan,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, Kejaksaan sedang menyiapkan upaya kasasi atas putusan tersebut. Saat ini jaksa masih menunggu salinan putusan dari MS Blangpidie.

“Kami pada posisi yang memihak kepada korban sangat kecewa dengan putusan tersebut, apalagi dalam pertimbangannya hakim tidak memihak dan memberikan keadilan ke korban,” tutur Iqbal.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok. Rumah korban dan pelaku berdekatan.

Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.

Usai diperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

Reporter: Rusman

Previous Post

Darmansyah Pernah Diperiksa KPK, SaKA Surati Kemendagri

Next Post

Bertemu Marves dan Mendagri, Ketua DPRA: Untuk Bisa Tarik Investor Aceh Harus Kondusif

Next Post

Bertemu Marves dan Mendagri, Ketua DPRA: Untuk Bisa Tarik Investor Aceh Harus Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

04/08/2026
Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

04/08/2026
Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

04/08/2026
Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026
Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com