Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai Besok, Bandara AP II Wajibkan Penumpang Vaksin Booster

Admin1 by Admin1
28/08/2022
in Nasional
0
Mulai Besok, Bandara AP II Wajibkan Penumpang Vaksin Booster

Sejumlah penumpang pesawat berjalan sambil membawa barangnya setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 7 Mei 2022. PT Angkasa Pura II mencatat pada H+4 lebaran sebanyak 79.763 penumpang tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan 464 pergerakan pesawat. ANTARA FOTO/Fauzan

Jakarta – Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, akan menerapkan aturan syarat perjalanan terbaru. Penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian dengan angkutan udara wajib melakukan vaksin booster.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Agustus 2022.

Adapun bagi PPDN berusia 6 sampai 17 tahun, penumpang wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas, penumpang harus menunjukkan dokumen vaksin dosis kedua.

Selanjutnya, PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri berusia 6 sampai 17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Aturan yang sama berlaku untuk PPDN berkewarganegaraan Indonesia. Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Akbar mengatakan sesuai dengan beleid terbaru, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Sentra vaksinasi booster di bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia itu terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3. Adapun bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Kemudian, Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka). Lalu, Bandara Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Ibu Elon Musk Tidur di Garasi Saat Berkunjung ke Rumah Bos Tesla di Texas

Next Post

Baitul Mal Salurkan Rp2 miliar Pemberdayaan Ekonomi Mualaf di Aceh

Next Post
Studi Teliti Kekuatan Doa Pasien Sembuhkan Corona

Baitul Mal Salurkan Rp2 miliar Pemberdayaan Ekonomi Mualaf di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Tuanku Muhammad Ajak Generasi Muda Kota Banda Aceh Jadi Pelopor Gerakan “Berani Tolak Narkoba”

27/06/2026
Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

27/06/2026
Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

27/06/2026
APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

27/06/2026
Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

27/06/2026

Terpopuler

Mulai Besok, Bandara AP II Wajibkan Penumpang Vaksin Booster

Mulai Besok, Bandara AP II Wajibkan Penumpang Vaksin Booster

28/08/2022

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com