BLANGKEJEREN – DPRK Gayo Lues menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Amru-Said sebagai Kepala daerah sebab masa jabatannya akan berakhir Oktober 2022.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRK Blangkejeren, Gayo Lues, Kamis, 1/9/2022 dipimpin Ketua DPRK Gayo Lues H Ali Husin, dan dihadiri Amru-Said.
“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati berpedoman pada pasal 27 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Ketua DPRK.
Menurutnya, rapat masih dalam rangka pengusulan pemberhentian. Kemudian usulan akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.
“Nantinya, Mendagri yang akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Amru-Said sebagai kepala daerah Gayo Lues,” Ali Husib.
Amru-Said, merupakan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues yang terpilih pada Pilkada 2017. Keduanya resmi dilantik sebagai kepala daerah pada 3 Oktober 2017.
“Sebagai Bupati dan Wakil bakal berakhir pada 3 Oktober 2022. Tercatat, satu bulan lagi, yang nantinya akan diisi oleh Penjabat Bupati,” demikian Ali Husin.
Bupati Gayo Lues, H Muhammad Amru, pada kesempatan itu mengatakan, di awal kepemimpinannya sudah optimis membangun Gayo Lues. Seiring berjalannya waktu, muncul pandemi covid-19, yang secara tidak langsung dampaknya telah mengganggu seluruh tatanan, baik ekonomi, sosial dan sebagainya. [Hamsani] .









