Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

12 Raqan Prioritas Aceh Sudah Masuk Kemendagri

Admin1 by Admin1
06/12/2022
in Nanggroe
0
Sejumlah Anggota DPR Aceh Sempat Protes di Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2019

Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2019. Foto atjehwatch

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan sebanyak 12 rancangan qanun (peraturan daerah) prioritas Aceh 2022 semuanya telah masuk ke tahapan fasilitasi Kemendagri.

“Sudah 12 rancangan qanun prioritas masuk ke Kemendagri untuk difasilitasi di sana sehingga bisa disahkan,” kata Ketua Banleg DPRA Mawardi, di Banda Aceh, Senin.

Adapun 12 rancangan qanun 2022 yang masuk fasilitasi Kemendagri tersebut yakni tentang Majelis Pendidikan Aceh, tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, tentang perubahan ketiga atas qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, rancangan qanun Aceh tentang Bahasa Aceh, tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh, tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, dan terakhir tentang Pertanahan.

Lalu, tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, tentang Cadangan Pangan, dan terakhir tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mawardi menuturkan, dari 12 rancangan qanun yang difasilitasi Kemendagri tersebut, sejauh ini baru satu yang mendapatkan penolakan dari Kemendagri yaitu terkait Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh.

“Rancangan qanun Sipol ditolak, alasan Kemendagri tentang hak sipil politik itu tidak ada kewenangan daerah untuk mengatur, tidak ada pendelegasian diatur daerah, tetapi di pusat,” ujarnya.

Namun, kata Mawardi, karena Aceh memiliki kewenangan sendiri dalam semua sektor kebijakan publik, maka pihaknya tetap melakukan kajian kembali secara mendalam terkait penolakan tersebut.

Selain yang ditolak, lanjut Mawardi, juga ada yang telah diterima yaitu tentang rancangan qanun Bahasa, dan Baitul Mal Aceh. Sementara lainnya masih dalam proses fasilitasi hingga diberikan nomor register nantinya.

“Alhamdulillah semua rancangan qanun yang direncanakan tahun ini semuanya sudah selesai dibahas,” demikian Mawardi.

Sumber: antara

Previous Post

Ferdy Sambo Disebut Sobek Berita Acara Interogasi Kuat Ma’ruf Saat Diperiksa Provos

Next Post

Rakor Bersama Mendagri, Bakri Siddiq Sebut Pemko Terus Lakukan Upaya Kendalikan Inflasi

Next Post

Rakor Bersama Mendagri, Bakri Siddiq Sebut Pemko Terus Lakukan Upaya Kendalikan Inflasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

03/10/2026
Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

03/10/2026
Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

03/10/2026
Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

03/10/2026
Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

03/10/2026

Terpopuler

Sejumlah Anggota DPR Aceh Sempat Protes di Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2019

12 Raqan Prioritas Aceh Sudah Masuk Kemendagri

06/12/2022

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com