TAMIANG – Seorang ayah di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Korban kini mengalami trauma berat.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, mengatakan pelaku berinisial MR (35). Dia memperkosa dan melecehkan secara seksual anak tirinya itu pada akhir Desember 2022.
Pada malam kejadian, korban sedang tidur di depan ruangan televisi dengan menggunakan selimut. Lalu ia merasa selimutnya seperti ada yang menarik sehingga korban pun terbangun.
“Pelaku langsung membuka celana korban dengan cara paksa sehingga korban tidak sanggup melawan,” kata AKBP Muhammad Yanis, Senin (30/1).
Perbuatan bejat pelaku tersebut belakangan diketahui oleh tante korban NS (38). Bersama korban, perempuan itu lalu membuat laporan ke polisi di Polsek Rantau.
Gadis berusia 15 tahun itu kemudian dibawa Unit Reskrim Polsek Rantau menjalani visum di RSUD Aceh Tamiang. Hasilnya, alat kelamin korban robek akibat diperkosa.
“Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku MR untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
AKBP Muhammad Yanis menyebut pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.