Banda Aceh – PT. Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) Teken MoU Dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Mapolda Aceh, Senin (30/1/2023)
Penanda Tanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan untuk peningkatan pelaksanaan Kamtibmas di lingkungan masyarakat, sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Keppres No. 63 Tahun 2004 Tentang Objek Vital Nasional, yaitu kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Kapolda Aceh melalui Karo Ops Polda Aceh mengatakan, pelaksanaan penanda Tanganan Nota Kesepahaman/MoU dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas & fungsi kepolisian dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Kita Mendukung penuh kegiatan/operasional PT. JRG selama ini dalam melaksanakan pelayanan/jasa angkutan umum di wilayah hukum Polda Aceh,” kata Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito
Sementara, Komisaris PT. JRG Faisal Faried juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penandatanganan MoU ini serta meminta dukungan dari Polda Aceh,
“Semoga kemitraan ini memberi dampak positif bagi dunia usaha angkutan umum di Aceh serta kami mampu menjadi PO nomor 1,” Katanya
Dikatakannta, selama ini JRG mampu menjadi angkutan yang memeiliki citra bagus.
“Kepuasan pelanggan menjadi prioritas kami dan insyaallah kami akan terus meningkatkan pelayanan yang terbaik, mohon dukungannya dari semua pihak.” Ujar Faisal Faried, Komisaris PT. Jrg.
Hadir Dalam Acara tersebut Bapak Karo Ops Polda Aceh Bapak Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito yang mewakili Bapak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M beserta Jajarannya dan Komisaris PT. JRG Bapak Faisal Faried beserta Staf. (MUL)