BANDA ACEH – Polda Aceh menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 42 kilogram di sekitar perairan laut Kabupaten Aceh Timur. Namun, pelaku penyelundupan itu kabur sebelum disergap polisi.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di pinggir pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur pada Kamis (26/1).
Menurut Haydar, polisi yang telah mengintai di sana awalnya mendengar suara boat, tapi keberadaannya tak terlihat.
“Petugas hanya mendengar suara (boat) saja. Kemudian tim melakukan penyisiran di pinggir pantai, dari kegelapan terlihat dua orang berlari ke arah laut. Personel melakukan pengejaran, tapi karena kondisi gelap serta ombak laut yang kencang, kedua orang tersebut hilang jejak,” katanya, Kamis (2/2).
Setelah kehilangan jejak dua orang tersebut, dalam kegelapan petugas menyisir kembali pinggiran pantai. Dari balik semak-semak, tim Ditresnarkoba Polda Aceh menemukan dua kotak styrofoam warna putih.
“Saat dibuka ternyata berisi sabu seberat 42 kilogram,” ujar Haydar.
Selain sabu-sabu, dalam styrofoam itu ditemukan satu dompet berisi selembar uang kertas pecahan 50 Baht Thailand, tiga lembar uang kertas pecahan 20 Baht Thailand, selembar uang kertas pecahan 1 Ringgit Malaysia, selembar faktur atas nama Toko Putra Jaya, dan sejumlah rekening bank.
“Dengan adanya pengungkapan ini, sedikitnya 336.000 jiwa generasi muda terselamatkan,” pungkasnya.








