Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Warga Myanmar yang Jadi Penyelundup Rohingya Ditangkap di Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/02/2023
in Nanggroe
0
Puluhan Rohingya Mendarat di Pantai Aceh Besar

ebanyak 57 warga Rohingya saat berada di kawasan pantai Indra Patra Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar, Minggu (25/12/2022) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Seorang warga Myanmar berinisial RA (24) ditangkap polisi saat hendak membawa kabur pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di wilayah Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe, Aceh.

Modus pelaku untuk membawa kabur ialah melakukan penyamaran menjadi pengungsi Rohingya. Lalu, dia masuk ke dalam kamp pengungsian dan mencari orang-orang ‘pesanan’ sebanyak 7 orang untuk dibawa kabur dari Aceh menuju Malaysia.

Aksinya terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berbaur dengan pengungsi Rohingya di kamp Yayasan Mina Raya, Padang Tiji, Kabupaten Pidie atau tempat pengungsi Rohingya.

Petugas juga tak menemukan namanya dalam daftar pengungsi di lokasi itu.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan RA mempunyai misi untuk membawa kabur pengungsi Rohingya dari Aceh menuju Malaysia sesuai pesanan dari agen yang berada di negeri jiran tersebut.

“Pelaku masuk dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dengan misi melakukan penyelundupan etnis Rohingya yang ada di camp Lhokseumawe dan Pidie. Ia sebagai agen suruhan dari bos besar di Malaysia yaitu Khalek, Mohammad Rofiq dan Md Yunos,” kata Imam Asfali kepada wartawan, Senin (20/2).

Setibanya di Aceh, RA kemudian menghubungi seorang penghubung yang berada di dalam kamp pengungsi Rohingya di Lhokseumawe bernama Bodu Zaman.

Dari sana, RA menjalankan aksinya hingga menyusun rencana dan mencari orang-orang yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Ia juga bekerjasama dengan agen orang lokal Aceh sendiri, yang nantinya bertugas sebagai penyedia kendaraan dan sopir untuk di bawa ke Medan.

“Pelaku ini gagal membawa kabur imigran Rohingya karena sudah terlebih dulu ketahuan oleh petugas jaga, dan langsung dibawa ke Polres,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kini pelaku sudah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku telah kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan pengembangan penyidikan agar dapat membongkar secara terang praktik penyelundupan etnis Rohingya tersebut,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pj Wali Kota Tinjau Program Pandai Berhitung Metode Gasing di SDN 24

Next Post

BMKG Analisis Penyebab Gempa di Simeulue

Next Post
Gempa 5.0 Magnitudo Getarkan Meulaboh

BMKG Analisis Penyebab Gempa di Simeulue

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

23/04/2026
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

23/04/2026
Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

23/04/2026
PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

23/04/2026
Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com