BLANGPIDIE – Sejak diberhentikan dari jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, Teuku Cut Rahman tak dibenarkan lagi dibayar gaji dan tunjangan, serta tidak boleh tunggangi fasilitas negara.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRK Abdya, Amiruddin, S. Pd, saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Sekretariat DPRK setempat, Selasa (27/03/2023).
“Untuk Cut Rahman tidak bisa lagi terima gaji termasuk seluruh tunjangan, karena tidak lagi sebagai anggota DPRK Abdya,” kata Amiruddin.
Amiruddin mengakui, Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya dengan masa jabatan 2019-2024, telah diterima pihaknya yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2023.
“SK yang saya terima ada dua, satu SK pemberhentian Cut Rahman dan SK PAW Mukhlis,” ungkapnya.
Saat ini Anggota DPRK Abdya terjadi kekosongan satu kursi dari berjumlah 25 Anggota, hal itu disebabkan Teuku Cut Rahman dari partai PNA Abdya tak lagi menjabat sebagai anggota DPRK Abdya, setelah keluarnya surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023, Tanggal 14 Maret 2023, dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
“Dari 25 saat ini menjadi 24 orang, satu kursi DPRK Abdya kosong. Meski Surat keputusan Gubernur Aceh tentang PAW Mukhlis sudah kita terima, namun belum ada paripurna yang dilaksanakan Banmus. Kita sedang menunggu jadwal pelantikannya,” pungkas Sekwan Abdya, Amiruddin. (Rusman)











