Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Usulan Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Atjeh Watch by Atjeh Watch
10/05/2023
in Nasional
0
TPNPB – OPM Klaim Tembak Mati 9 Prajurit TNI di Nduga Papua

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Saksi mata mengungkapkan sempat terjadi kontak tembak setelah KKB melakukan penembakan terhadap aparat gabungan yang telah bergeser ke Pos Pasopati J2. Dok. Humas Polda Papua

Jakarta – Markas Besar (Mabes) TNI tengah membahas revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan yang diusulkan lewat revisi UU tersebut yakni prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara dalam usulan revisi, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian/lembaga. Tambahan delapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, dalam usulan revisi, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menyatakan revisi UU TNI masih dibahas secara internal. Menurutnya, belum ada persetujuan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas revisi UU TNI.

“Baru bahasan internal, belum keputusan Panglima. Belum approve Panglima,” kata Julius.

Julius menjelaskan usulan revisi berlandaskan pada kenyataan bahwa saat ini banyak prajurit aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga.

Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dilakukan prajurit sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian/lembaga.

Selain itu, kata dia, spektrum ancaman negara tidak lagi sekadar militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter. Ia mencontohkan banyak prajurit TNI yang diterjunkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik.

“Hal ini tidak dinilai sebagai dwifungsi seperti jaman Orba (Orde Baru) dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju,” katanya.

Dianggap bertentangan dengan reformasi

Pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai revisi pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI itu bertentangan dengan amanat reformasi. Menurutnya, klausul baru yang membolehkan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan sesuai kebijakan presiden merupakan aturan yang karet.

“Itu adalah klausul karet. Sesuatu yang memang sangat dihindari dan bertolak belakang dengan semangat UU 34/2004. Saya yakin akan muncul polemik,” kata Fahmi.

Fahmi berpendapat klausul itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi TNI.

Menurutnya, hal itu sama saja dengan membuka jalan kembalinya militer ke kancah politik, sehingga bertentangan dengan amanat reformasi.

“Meski pemerintah maupun Mabes TNI selalu berupaya meyakinkan bahwa penempatan prajurit itu didasarkan pada kebutuhan dan tak akan mengembalikan dwifungsi, siapa bisa menggaransinya di masa depan?” katanya.

Karena itu, Fahmi menilai perluasan penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian/lembaga tidak tepat. Ia mengatakan hal ini bisa membentuk persepsi bahwa hanya militer yang dapat diandalkan perannya dalam mengelola pemerintahan dan negara ini.

“Berpijak dari realitas itu, saya berpendapat rencana perluasan penempatan perwira TNI di sejumlah kementerian/lembaga tidak tepat, tidak strategis, dan tidak menyelesaikan masalah mendasarnya bahwa ada yang perlu dibenahi dalam pembinaan personel di tubuh TNI dan pembangunan pertahanan kita,” kata dia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Jokowi Sambut Timor Leste di KTT: Selamat Datang di Keluarga ASEAN

Next Post

Polisi Geledah Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Bekasi

Next Post

Polisi Geledah Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

16/04/2026
Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

16/04/2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

16/04/2026
Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

16/04/2026
YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Terpopuler

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

15/04/2026

Usulan Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com