Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KKR Aceh Kembali Ambil Penyataan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Admin1 by Admin1
06/06/2023
in Nanggroe
0
KKR Aceh Kembali Ambil Penyataan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Pokja Pengungkapan Kebenaran kembali melakukan pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Komisioner KKR Aceh, yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, Bustami mengatakan, saat ini KKR memiliki 5000-an data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan berbagai tindakan yang dialami oleh korban, yang tersebar di 14 Kabupaten/ Kota yang ada di Aceh.

“Dalam dua tahun ini, kami akan menambah 1200 pernyataan dari 5000 yang kami rencanakan. Kegiatan Pengambilan Pernyataan ini bekerjasama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja untuk isu HAM,” kata Bustami, Senin 5 Juni 2023.

Bustami menjelaskan, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005.

“Pengungkapan kebenaran ini merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sebagaimana diperintahkan Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM pada masa konflik di Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban tersebut. Pengungkapan Kebenaran tersebut dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi,” jelas Bustami.

Untuk pengambilan pernyataan kali ini, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 petugas Pengambil Pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana memverifikasi korban di lapangan.

“Untuk melaksanakan pengungkapan kebenaran atau pengambilan pernyataan, kami mengutus 29 petugas, yang sudah dibekali dengan bimbingan teknis oleh KKR dan KontraS Aceh,” kata Bustami.

Bustami menjelaskan, tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan dibekali dengan SK Penunjukan Petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Hal ini dilakukan agar pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung.

Selain itu, Bustami menambahkan bahwa kegiatan pengambilan pernyataan ini akan berlangsung selama dua tahun (2022-2024).

Prakondisi dan Koordinasi

Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, KKR Aceh juga sudah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

“KKR Aceh sudah bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah, Kapolres atau perwakilan dari polres setempat untuk melaporkan bahwa selama dua tahun ini ada tim dari KKR Aceh yang bekerja di gampong-gampong dan bertemu dengan korban pelanggaran HAM masa lalu,” kata Bustami.

“Kami meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di Kabupaten/kota,” kata Bustami.

Previous Post

Didampingi Ketua DPW, 10 Bacaleg PA Dapil 1 Aceh Singkil Ikuti Uji Mampu Baca Alqur’an

Next Post

Puluhan Petugas Damkar Pidie Sampaikan Unek-unek ke Ketua DPRK Pidie

Next Post
Puluhan Petugas Damkar Pidie Sampaikan Unek-unek ke Ketua DPRK Pidie

Puluhan Petugas Damkar Pidie Sampaikan Unek-unek ke Ketua DPRK Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

25/05/2026
Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

25/05/2026
Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

25/05/2026
Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

25/05/2026
Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

25/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

Panjat Tebing Perdana Ikut O2SN, Sekolah Kirim Atlet Muda ke Pertandingan

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com