SIGLI – Hasil Pansus DPRK Pidie Pemerintah Kabupaten Pidie perlu diminta memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kabupaten Pidie.
Hal itu disampaikan oleh Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Pansus DPRK Pidie terhadap hasil pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Pidie Tahun Anggaran 2022, yang dibacakan oleh Muhammad S.Pd.I, Jum’at, 28 Juli 2023.
“Pansus menilai bahwa APBK Pidie Tahun Anggaran 2022 sungguh tidak proporsional dalam proses penganggarannya, hal ini terlihat pada signifikannya besaran angka SILPA pada pos belanja pegawai, khususnya pada gaji dan tunjangan ASN, padahal semestinya hal ini tidak perlu terjadi jika antara TAPD melakukan berkoordinasi secara intensif dengan masing-masing SKPK atau dinas terkait untuk lebih awal memprediksi dan mendeteksi akan adanya perubahan status ASN seperti telah memasuki masa pensiun, mutasi antar unit kerja ataupun pindah tugas keluar daerah dan lain-lain.”
Kondisi tersebut menyebabkan puluhan miliar dana APBK Tahun Anggaran 2022 mengendap dan tidak termanfaatkan secara maksimal sehinggaanggaran tersebut menjadi anggaran SILPA, kondisi itu sebenarnya tidak perlu terjadi, mengingat keuangan daerah Kabupaten Pidie yang memprihatinkan akibat pendapatan daerah yang belum maksimal, padahal pemerintah pusat berharap agar masing-masing daerah baik pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota harus mampu menekan angka inflasi, sehingga pertumbuhan ekonomi akan menjadi lebih baik.
“Untuk tahun anggaran mendatang, kami berharap agar Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Pidie agar lebih cermat lagi dalam Menyusun anggaran agar terhindar dari membengkaknya angka anggaran SILPA pada pos anggaran tersebut,” kata Muhammad S.Pd.I Politisi dari Partai Aceh (PA) dalam pembacaan laporan Pansus.
Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Pidie melalui SKPK terkait agar merealisasikan kembali program-program Tahun Anggaran 2022 yang tertunda pengerjaannya, terutama program yang dananya bersumber dari dana Hibah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sekaligus menjadikan program prioritas pelaksanaannya pada Tahun Anggaran berjalan setelah melalui proses perencanaan dan penganggarannya yang telah sesuai dengan peraturan-perundangan.
“Untuk Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang mengelola pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila ada regulasi yang perlu direvisi aturannya agar segera dapat diajukan perubahannya ke DPRK Pidie, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, hal ini diperlukan dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sumber pendapatan dari pajak daerah maupun restribusi daerah serta sumber-sumber lainnya yang sah sesuai mekanisme yang berlaku.”
Adapun Komposisi Pansus Pembahasan Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Pidie itu dipimpin oleh Nasrul Syam, SH Sebagai Ketua, kemudian Syarifuddin, S.Ag Sebagai Wakil Ketua dan Cut Nur Azizah, SE, M.Si Sebagai Sekretaris, dan Abdullah, Zulfazli, SE, MM. Tgk. Muhammad Nur, S.H.I, Abdullah Ali, S.Ag, M.Pd, Antaruddin, Muhammad, Muhammad, S.Pd.I Sebagai Anggota, Juwakir, SH, Tgk. H. Abdul Manaf, S.Sos.I, T. Zulkarnaini, SP, Rustina, dan Ida Susanti Sebagai Anggota Pansus.[Mul]










