Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Didampingi Zulkifli, Tarmizi Gugat Keabsahan Pengurus DPP PNA

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/08/2023
in Nanggroe
0
Didampingi Zulkifli, Tarmizi Gugat Keabsahan Pengurus DPP PNA

BANDA ACEH – Didampingi kuasa hukum Zulkifli, SH, Tarmizi menggugat keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA dan keabsahan PNA sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor register perkara No. 32/Pid.Sus-Parpol/2023/ PN BNA. Pihak yang digugat adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dan DPP PNA di bawah kepengurusan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen PNA Miswar Fuady.

Tarmizi yang merupakan salah seorang pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggugat hal tersebut karena pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu 2024 dianggap telah menyalahi ketentuan AD/ART PNA.

Dikatakan Tarmizi melalui kuasa hukumnya, Zulkifli, sesuai Pasal 56 Ayat (1) AD/ART PNA disebutkan bahwa jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah lima tahun. Sementara kepengurusan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP PNA hasil Kongres 1-2 Mei tahun 2017 berakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2022.

Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2022, kepengurusan DPP PNA hasil Kongres tahun 2017 telah kadaluarsa, dan tidak bisa lagi bertindak atas nama PNA.

“DPP PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Mirwar Fuady mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Agustus 2022, dimana pada tanggal tersebut Kepengurusan DPP PNA hasil Kongres tahun 2017 telah kadalursa,” kata Zulkifli pada rilisnya yang diterima awak media ini, Jum’at (04/08/2023).

Di sisi lain, pengugat menilai tindakan KIP Aceh yang menerima pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh pengurus yang telah kadaluarsa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Begitu juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan pengawasan terkait keabsahan pengurus partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Zulkifli, kuasa hukum Tarmizi. (Rusman)

Previous Post

Nyan, DKPP Periksa Anggota Panwaslih Gayo Lues Karena Diduga Nikahi Panwascam

Next Post

Kapan Rusia, AS, China Boleh Menggunakan Senjata Nuklir?

Next Post
Kapan Rusia, AS, China Boleh Menggunakan Senjata Nuklir?

Kapan Rusia, AS, China Boleh Menggunakan Senjata Nuklir?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

Lagi, Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Sinabang

15/06/2026
Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

15/06/2026
Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

15/06/2026
Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

15/06/2026
Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

BPBD Siagakan Personel Hadapi Banjir Luapan di Aceh Barat

15/06/2026

Terpopuler

Didampingi Zulkifli, Tarmizi Gugat Keabsahan Pengurus DPP PNA

Didampingi Zulkifli, Tarmizi Gugat Keabsahan Pengurus DPP PNA

05/08/2023

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com