BANDA ACEH – Didampingi kuasa hukum Zulkifli, SH, Tarmizi menggugat keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA dan keabsahan PNA sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor register perkara No. 32/Pid.Sus-Parpol/2023/ PN BNA. Pihak yang digugat adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dan DPP PNA di bawah kepengurusan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen PNA Miswar Fuady.
Tarmizi yang merupakan salah seorang pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggugat hal tersebut karena pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu 2024 dianggap telah menyalahi ketentuan AD/ART PNA.
Dikatakan Tarmizi melalui kuasa hukumnya, Zulkifli, sesuai Pasal 56 Ayat (1) AD/ART PNA disebutkan bahwa jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah lima tahun. Sementara kepengurusan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP PNA hasil Kongres 1-2 Mei tahun 2017 berakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2022.
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2022, kepengurusan DPP PNA hasil Kongres tahun 2017 telah kadaluarsa, dan tidak bisa lagi bertindak atas nama PNA.
“DPP PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Mirwar Fuady mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Agustus 2022, dimana pada tanggal tersebut Kepengurusan DPP PNA hasil Kongres tahun 2017 telah kadalursa,” kata Zulkifli pada rilisnya yang diterima awak media ini, Jum’at (04/08/2023).
Di sisi lain, pengugat menilai tindakan KIP Aceh yang menerima pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh pengurus yang telah kadaluarsa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Begitu juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan pengawasan terkait keabsahan pengurus partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Zulkifli, kuasa hukum Tarmizi. (Rusman)