Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kampus

UIN Raden Fatah Bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Kuliah Iftitah dan Tandatangani MoU

Atjeh Watch by Atjeh Watch
31/08/2023
in Kampus
0
UIN Raden Fatah Bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Kuliah Iftitah dan Tandatangani MoU

PALEMBANG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) tetang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang  Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin, SH. MH. di Ruang Rapat Rektorat Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (31/8/2023).

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Rektor I, II, III, Kepala Biro AUPK dan AAKK, Dekan, Wakil Dekan UIN Raden Fatah Palembang, Asisten Bidang Perdata  dan Tata Usaha, Asisten Bidang Perdana Militer, coordinator, Kepala Seksi (Kasi), serta Staf Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurut Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., MoU ini merupakan langkah penting dalam mengembangkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi yang dipimpinnya. Terlebih kerja sama ini memang sangat dibutuhkan UIN Raden Fatah Palembang berkaitan dengan pendampingan hukum perdata dan tata usaha.

“Melalui MoU ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam berbagai bidang yang mencakup penguatan riset dan publikasi ilmiah, Kuliah Kerja nyata (KKN), peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kegiatan kemahasiswaan maupun alumni serta kegiatan lainnya yang memungkinkan dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi masing-masing pihak,” ungkap Prof. Nyayu.

Rektor UIN Raden Fatah juga berharap Kegiatan MoU ini dapat berjalan dengan lancer, dengan pelaksanaan MoU ini dapat memperat hubungan antara UIN Raden Fatah Palembang dan Kejati Sumsel, terutama untuk mengatasi masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin, SH. MH. mengucapkan terima kasih kepada Rektor dan pimpinan UIN Raden Fatah yang telah menyambut baik silaturahmi dan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumsel dan UIN Raden Fatah Palembang.

“Alhamdulillah Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat bersinergi bersama UIN Raden Fatah Palembang dalam menjalankan program yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan tinggi serta penanganan hukum perdata dan tata usaha Negara,” pungkas Sarjono Turin.

Kepala Kejati Sumsel juga menjelaskan jika tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan juga terkait dengan tindakan hukum.

Usai penandatanganan MoU, Kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Iftitah oleh Kajati Sumsel tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang di Auditorium Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang.

Kajati Sumsel menyampaikan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan UURI No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kejaksaan Tinggi melayani perdata, dapat menjadi mediator, negosiator dengan kuasa khusus yang dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah,” jelas Sarjono dalam paparannya.

Previous Post

Asisten II Buka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota

Next Post

[Opini] Regenerasi Petani di Negeri Agraris

Next Post
[Opini] Regenerasi Petani di Negeri Agraris

[Opini] Regenerasi Petani di Negeri Agraris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

17/09/2026
Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

17/09/2026
Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

17/09/2026
Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

17/09/2026
HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

UIN Raden Fatah Bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Kuliah Iftitah dan Tandatangani MoU

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com