Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Sapi Rp2,37 Miliar di Aceh Tenggara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/09/2023
in Lintas Tengah
0
Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Sapi Rp2,37 Miliar di Aceh Tenggara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi dengan total anggaran Rp2,37 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ketiga tersangka berinisial M, A, dan MR. Pengadaan sapi tersebut dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019.

“Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan berupa dokumen terkait pengadaan sapi sebanyak 200 ekor serta keterangan saksi-saksi dan ahli,” katanya.

Ali Rasab menyebutkan tersangka M merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan ternak sapi pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.

Sedangkan tersangka A selaku Direktur CV MRM yang merupakan pemenang lelang dan perusahaan pelaksana pengadaan ternak sapi. Serta tersangka MR, selaku pengendali dan penyuplai ternak dengan perusahaan UD SK terhadap CV MRM.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019. Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pelelangan dan dimenangkan CV MRM dengan nilai kontrak sebesar Rp2,37 miliar lebih.

Akan tetapi, A selaku Direktur CV MRM tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi. Tersangka A mengaku perusahaannya dipinjam oleh tersangka MR. MR juga pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dari hasil pemeriksaan, peminjaman perusahaan tanpa ada surat kuasa, baik di bawah tangan maupun akte notaris Tersangka A mengaku hanya menerima fee dari nilai kontrak,” kata Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, MR selaku peminjam perusahaan dan juga pengendali penyuplai menggunakan perusahaan UD SK membeli sapi di Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“Sapi tersebut dibeli oleh pekerja MR atau orang suruhannya. Pekerja MR tersebut tidak mengetahui spesifikasi teknis sapi yang dibeli. Ia hanya diperintah membeli sapi betina dengan tinggi berkisar 102 hingga 104 centimeter sebanyak 200 ekor. Sapi dibeli secara eceran pada agen maupun pedagang sapi,” katanya.

Pada saat serah terima pekerjaan dan pemeriksaan kesehatan sapi-sapi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kondisi sapi lemah, kurus, dan sakit-sakitan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di UPTD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara serta dititipkan kepada peternak.

Ali Rasab Lubis mengatakan dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Sedangkan 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Diusir dari Paripurna, MTA: Dewan Ingin Menyampaikan Tidak Akan Kekanak-kanakan lagi…

Next Post

KONI Pusat Gelar Fun Run Jelang PON XXI Aceh-Sumut 2024

Next Post
Aceh Tak Bangun Venue Utama Baru untuk PON 2024

KONI Pusat Gelar Fun Run Jelang PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Sapi Rp2,37 Miliar di Aceh Tenggara

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com