Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Sapi Rp2,37 Miliar di Aceh Tenggara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/09/2023
in Lintas Tengah
0
Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Sapi Rp2,37 Miliar di Aceh Tenggara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi dengan total anggaran Rp2,37 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ketiga tersangka berinisial M, A, dan MR. Pengadaan sapi tersebut dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019.

“Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan berupa dokumen terkait pengadaan sapi sebanyak 200 ekor serta keterangan saksi-saksi dan ahli,” katanya.

Ali Rasab menyebutkan tersangka M merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan ternak sapi pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.

Sedangkan tersangka A selaku Direktur CV MRM yang merupakan pemenang lelang dan perusahaan pelaksana pengadaan ternak sapi. Serta tersangka MR, selaku pengendali dan penyuplai ternak dengan perusahaan UD SK terhadap CV MRM.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019. Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pelelangan dan dimenangkan CV MRM dengan nilai kontrak sebesar Rp2,37 miliar lebih.

Akan tetapi, A selaku Direktur CV MRM tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi. Tersangka A mengaku perusahaannya dipinjam oleh tersangka MR. MR juga pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dari hasil pemeriksaan, peminjaman perusahaan tanpa ada surat kuasa, baik di bawah tangan maupun akte notaris Tersangka A mengaku hanya menerima fee dari nilai kontrak,” kata Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, MR selaku peminjam perusahaan dan juga pengendali penyuplai menggunakan perusahaan UD SK membeli sapi di Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“Sapi tersebut dibeli oleh pekerja MR atau orang suruhannya. Pekerja MR tersebut tidak mengetahui spesifikasi teknis sapi yang dibeli. Ia hanya diperintah membeli sapi betina dengan tinggi berkisar 102 hingga 104 centimeter sebanyak 200 ekor. Sapi dibeli secara eceran pada agen maupun pedagang sapi,” katanya.

Pada saat serah terima pekerjaan dan pemeriksaan kesehatan sapi-sapi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kondisi sapi lemah, kurus, dan sakit-sakitan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di UPTD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara serta dititipkan kepada peternak.

Ali Rasab Lubis mengatakan dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Sedangkan 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Diusir dari Paripurna, MTA: Dewan Ingin Menyampaikan Tidak Akan Kekanak-kanakan lagi…

Next Post

KONI Pusat Gelar Fun Run Jelang PON XXI Aceh-Sumut 2024

Next Post
Aceh Tak Bangun Venue Utama Baru untuk PON 2024

KONI Pusat Gelar Fun Run Jelang PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

18/04/2026
Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

18/04/2026
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

18/04/2026
Iran Bikin Trump Senang Sampai Bilang Terima Kasih soal Selat Hormuz

Iran Bikin Trump Senang Sampai Bilang Terima Kasih soal Selat Hormuz

18/04/2026
Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Sapi Rp2,37 Miliar di Aceh Tenggara

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com