Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penculikan Pembunuhan Imam Masykur

Admin1 by Admin1
26/09/2023
in Nanggroe
0
Komnas HAM Investigasi Kasus Imam Masykur, Diduga Ada 5 Korban Serupa

Tiga anggota TNI tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur. (Foto: Arsip Istimewa)

Jakarta – Danpomdam Jaya/Jayakarta bakal melangsungkan proses rekonstruksi kasus penculikan berujung pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur oleh tiga anggota TNI, Selasa (26/9/2023) hari ini.

“Betul (dilakukan rekontruksi),” kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi.

Irsyad menyampaikan, rekonstruksi tersebut akan digelar secara tertutup. Tanpa proses peliputan secara langsung oleh awak media selama proses berlangsung.

“Atas dasar keamanan kita lakukan tertutup ya,” ujarnya.

Tujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana. Agar dapat melihat secara riil insiden tindak pidana berdasarkan keterangan berbagai pihak baik saksi, korban, maupun tersangka.

Adapun dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, tercatat telah ada enam tersangka. Di antaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.

Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

Mereka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur pemuda asal Aceh dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Di awali pemerasan biaya tebusan Rp50 juta, sampai akhirnya Imam ditemukan tewas di sungai Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya, Pomdam Jaya/ Jayakarta telah menyematkan pasal 340 KUHP tentang pembunugan berencana. Terhadap tiga tersangka Anggota TNI Angkatan Darat (AD) pembunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

“Ada beberapa pasal yang akan diterapkan, salah satunya 340 (tentang pembunuhan berencana),” kata Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).

Namun, Hamim belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait pasal lain yang dijeratjan kepada tiga tersangka. Karena semuanya terkait alasan pasal tersebut akan dibuka saat persidangan.

Ketiga tersangka yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.

“Sementara, tapi proses masih terus berjalan. (alasannya) Ditunggu saja ya, nanti kalau sudah selesai pemberkasan dan dilimpahkan ke otmil untuk sidang akan terbuka semua,” kata dia.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana; “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Kakek 65 Tahun Diringkus Polisi Usai Cabuli Bocah 4 Tahun

Next Post

Kakanwil Minta P3K Utamakan Pelayanan Publik Saat Bekerja

Next Post
Kakanwil Minta P3K Utamakan Pelayanan Publik Saat Bekerja

Kakanwil Minta P3K Utamakan Pelayanan Publik Saat Bekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IO UIN Ar-Raniry Hadiri Bimtek Puslapdik, Siapkan Kedatangan Mahasiswa Darmasiswa

IO UIN Ar-Raniry Hadiri Bimtek Puslapdik, Siapkan Kedatangan Mahasiswa Darmasiswa

18/07/2026
Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18/07/2026
Perambok Bersenjata Gasak Toko Emas di Aceh Selatan

Perambok Bersenjata Gasak Toko Emas di Aceh Selatan

18/07/2026
Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Aceh Timur-Gayo Lues

Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Aceh Timur-Gayo Lues

18/07/2026
Teungku Muchtar Andhika Resmi Pimpin ICMI Sabang

Teungku Muchtar Andhika Resmi Pimpin ICMI Sabang

18/07/2026

Terpopuler

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

18/07/2026

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com