Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK

Admin1 by Admin1
31/10/2023
in Nanggroe
0
Siasat Bank ’47’ Jerat Warga di Timur Aceh

Ilustrasi

 

Banda Aceh–Warga Kecamatan Kuta Alam mengeluhkan aktivitas rentenir di Banda Aceh yang berkedok koperasi kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.

Hal ini disampaikan salah seorang peserta perwakilan majelis taklim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam di Kecamatan Kuta Alam yang berlangsung di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (31/10/2023)

Peserta itu menuturkan, ada lembaga keuangan yang mengarah pada praktik ribawi sedang beroperasi di Kota Banda Aceh, salah satunya seperti yang terjadi di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam. Banyak tetangganya mulai terjerat utang dengan rentenir berkedok koperasi itu.

Menurut warga tersebut, persyaratan yang ditawarkan untuk meminjam uang sangat mudah. Hanya dengan modal salinan KTP sudah bisa mencairkan uang, sedangkan pembayarannya sangat berat yaitu setiap minggu sekali.

“Jadi, sudah banyak yang terjerat. Contohnya, setiap minggu ada saja yang datang ke rumah meminjam uang untuk membayar kepada rentenir tersebut,” kata warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Hal serupa juga disampaikan Jamaliah dari Gampong Keuramat, menurutnya kehadiran rentenir ini sangat memberatkan masyarakat, terutama ibu-ibu yang terperdaya dengan persyaratan yang mudah.

Menurut Jamaliah, tetangganya juga ikut terjerat dengan rentenir ini. Karena penasaran, Jamaliah menanyakan berapa bunga dari pinjaman tersebut. Namun, kebanyakan dari ibu-ibu yang telah mengambil uang tidak mengetahui besaran bunga yang dibebankan.

Jamaliah menuturkan, tetangganya mengambil uang sebanyak Rp3 juta. Kemudian mencicil pembayaran seminggu sekali sebanyak Rp75 ribu. Jika tidak membayar  maka akan dikenai denda.

“Jadi, setelah saya hitung-hitung waktu ada tetangga saya bayar, bunganya sekitar 25 persen, per sepuluh bulan,” angkap Jamaliah di hadapan peserta majelis taklim dari Kecamatan Kuta Alam.

Menurutnya jaringan peminjaman ini berkelompok, biasanya sepuluh orang per grup, bagi yang mencari anggota akan mendapat fee. “Setelah mengambil pinjaman tetangga saya ini mengeluh sekarang, padahal sudah saya bilang jangan ambil, itu berat, akhirnya harus mengutang lagi untuk membayar ke rentenir,” tuturnya.

Menanggapi keluhan ibu-ibu tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, akan meminta pihak terkait untuk menelusuri keluhan warga tersebut.

“Sebenarnya lembaga keuangan yang menjurus pada ribawi itu tidak dibolehkan. Kami minta kepada pemerintah untuk ditelusuri. Jika memang terbukti melanggar, ya, harus ditertibkan, apalagi jika sudah mengarah ke praktik rentenir akan menjerat dan merugikan warga. Dan kita juga sudah memiliki Qanun Aceh No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” ujar Farid Nyak Umar.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan dari warga Kecamatan Kuta Alam tersebut.[]

Previous Post

SMKN 2 Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan di Jatim, Jateng dan DIY

Next Post

Nyan, Ada 50 Ribu Kupon Doorprice Sambut Kedatangan Anies di Aceh

Next Post
Pesantren Tabina; dari Rehab, Skill Mekanik hingga Wirausaha

Nyan, Ada 50 Ribu Kupon Doorprice Sambut Kedatangan Anies di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

30/09/2026
Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

30/09/2026
UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

30/09/2026
Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

30/09/2026
Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

30/09/2026

Terpopuler

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com