Jakarta – Polisi menyebut Panca Darmansyah (41) dua kali berupaya bunuh diri usai membunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Percobaan bunuh diri pertama dilakukan Panca pada Minggu (3/12) atau di hari yang sama dirinya menghabisi nyawa keempat buah hatinya.
“Dilakukan pada hari Minggu siang, yang bersangkutan melukai pergelangan tangan kiri dan kanannya,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (12/12).
Namun, ternyata upaya Panca untuk mengakhiri hidupnya tak berhasil. Ia masih selamat meski pergelangan tangannya terluka dan mengeluarkan darah.
Darah itulah yang kemudian digunakan oleh Panca untuk menuliskan pesan ‘Puas Bunda Tx for All’ di lantai rumah tersebut.
Sejak percobaan bunuh dirinya gagal, Panca hanya berdiam diri di rumah bersama jasad keempat buah hatinya. Hingga akhirnya Panca kembali mencoba mengakhiri hidupnya pada Rabu (6/12).
“Pada Rabu, 6 Desember 2023 pagi hari, yang bersangkutan melukai bagian perutnya dengan cara menusukkan pisau dapur yang ditemukan pada saat olah TKP berada di sebelah badannya itu dipakai untuk menusuk perutnya,” ucap Yossi.
Lalu pada Rabu inilah Panca ditemukan dalam kondisi terluka. Di hari yang sama pula, polisi berhasil menemukan empat anak Panca yang sudah meninggal dunia.
Sebelumnya, empat orang anak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci di sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, polisi menetapkan Panca yang merupakan ayah dari empat anak itu sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, Panca mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menghabisi nyawa keempat anaknya secara bergantian pada Minggu (3/12) dengan cara membekap mulut para korban.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak yang paling kecil inisial A umur 1 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).
“Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun, selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Panca dijerat Pasal 44 UU KDRT dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.