Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Roy Suryo Juga Dilaporkan Caleg PSI ke Bareskrim soal Mikrofon Gibran

Admin1 by Admin1
03/01/2024
in Nasional
0
Roy Suryo Juga Dilaporkan Caleg PSI ke Bareskrim soal Mikrofon Gibran

Caleg PSI Muannas Alaidid melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim soal dugaan hoaks tiga mikrofon saat debat cawapres. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jakarta – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks soal penggunaan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden.

Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Muannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku sengaja melaporkan Roy Suryo agar tidak ada lagi fitnah yang beredar di masyarakat terkait penggunaan mikrofon. Ia mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.

“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,” ujar Muannas kepada wartawan, Rabu (3/1).

Muannas menambahkan pelaporan itu juga dilakukan sebagai “shock therapy” agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan berita bohong terkait penyelenggaraan pemilu.

Ia berharap Bareskrim dapat segera mengusut dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan Roy Suryo sehingga dapat menimbulkan efek jera.

“Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti,” ucapnya.

Dalam laporan Muannas, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus yang sama oleh perwakilan Pilar 08, pada Selasa (2/1). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Adapun Roy yang menuding Gibran berbuat curang lantaran memakai tiga mikrofon saat debat cawapres. Ia menilai salah satu alat yang digunakan Gibran merupakan earphone dan bukan mikrofon.

Tudingan Roy ini telah dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut Roy menyebarkan fitnah.

Konsorsium televisi penyelenggara debat calon wakil presiden 2024 juga buka suara soal tudingan adanya earphone spesial untuk Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Roy Suryo.

Dalam keterangannya, konsorsium yang terdiri dari Transmedia, KompasTV, dan BTV menegaskan tidak memberikan keistimewaan ataupun preferensi perlakuan khusus pada calon manapun.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Fraksi PKS DPRA Minta Pemerintah Serius Tangani Rohingya

Next Post

Sertu AD Dikeroyok Warga Mabuk di Jayapura, Rumah Hangus Dibakar

Next Post
Tawuran, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

Sertu AD Dikeroyok Warga Mabuk di Jayapura, Rumah Hangus Dibakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

23/04/2026
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

23/04/2026
Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

23/04/2026
PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

23/04/2026
Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com