Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Ohku, Gembong Narkoba Guatemala Dihukum 808 Tahun Penjara karena Bantai 16 Orang

Admin1 by Admin1
23/01/2024
in Internasional
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Jakarta – Pengadilan di Guatemala menjatuhkan hukuman 808 tahun penjara kepada seorang gembong narkoba pada Senin, 22 Januari 2024 karena membantai 15 warga Nikaragua dan satu warga negara Belanda pada 2008. Menurut sumber pengadilan, pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Rigoberto Danilo Morales karena ikut serta dalam pembunuhan tersebut.

Pada 2016, tersangka gembong narkoba lainnya, Marvin Montiel Marin, juga dijatuhi hukuman penjara yang lama atas pembantaian tersebut. Pengadilan mengatakan Morales mendapat hukuman 50 tahun penjara untuk setiap pembunuhan dan delapan tahun lagi untuk hubungan kriminal.

Meskipun hukuman penjara yang lama, undang-undang Guatemala menetapkan bahwa seorang tahanan sebenarnya dapat menjalani hukuman penjara tidak lebih dari 50 tahun.

Gembong narkoba Rigoberto Danilo Morales, 37, ditangkap pada tahun 2022 setelah menghabiskan 13 tahun sebagai buron. Persidangannya dimulai pada bulan September.

Menurut jaksa, dalam pembantaian tahun 2008, sebuah bus yang memasuki Guatemala dari Nikaragua yang membawa para korban dicegat oleh tersangka penyelundup narkoba.

Mereka yakin kendaraan tersebut juga membawa narkoba. Saat menyadari bahwa mereka bukan pelakunya, mereka menembak para pelancong dan membakar mayatnya di sebuah perkebunan milik Montiel, kata jaksa.

Delapan orang lainnya termasuk Montiel dan istrinya Sara Cruz telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Mereka dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

Sumber: Tempo

Previous Post

Nasir Djamil Himbau Masyarakat Sukseskan Pemilu

Next Post

Aksi Gibran Tinggalkan Podium Saat Debat Berujung Evaluasi dari KPU dan Tim Paslon

Next Post
Aksi Gibran Tinggalkan Podium Saat Debat Berujung Evaluasi dari KPU dan Tim Paslon

Aksi Gibran Tinggalkan Podium Saat Debat Berujung Evaluasi dari KPU dan Tim Paslon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

15/08/2026
KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

15/08/2026
Tak Cukup Sehat Jasmani dan Rohani, Fajri M Kasem: Demokrasi Juga Harus Sehat

Tak Cukup Sehat Jasmani dan Rohani, Fajri M Kasem: Demokrasi Juga Harus Sehat

15/08/2026
Dilaksanakan Disdikbud Abdya, Kak Nana Buka Kegiatan Lomba Mewarnia Tingkat TK dan SD Sederajat

Dilaksanakan Disdikbud Abdya, Kak Nana Buka Kegiatan Lomba Mewarnia Tingkat TK dan SD Sederajat

15/08/2026
Camat Peukan Bada Lantik Pj Keuchik Pulo Bunta

Camat Peukan Bada Lantik Pj Keuchik Pulo Bunta

15/08/2026

Terpopuler

Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ohku, Gembong Narkoba Guatemala Dihukum 808 Tahun Penjara karena Bantai 16 Orang

23/01/2024

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com